ADANU – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial DF berpangkat bribda kini tengah didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi menerima laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan proses rekrutmen anggota Polri.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Propam Polda Jambi untuk dilakukan pendalaman.
Sejumlah nama telah tercatat sebagai korban dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Korban yang telah terdata di antaranya Purwanto, warga sipil yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta terkait seleksi anaknya.
Kasat Narkoba Polres kerinci melaporkan kerugian sebesar Rp750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp700 juta, sementara, Kapolsek Rantau Panjang Polres Muaro Bungo, juga melaporkan kerugian sebesar Rp700 juta.
Selain itu, terdapat seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo yang juga disebut menjadi korban, meski nilai kerugiannya belum dirinci. Korban lainnya, Alim, warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.
Kasus ini juga menyeret anggota Polresta Jambi yang disebut mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar terkait empat calon siswa Polri, terdiri dari dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.
Korban lain yang turut tercatat yakni, ADC Dirpamobvit Polda Jambi, dengan kerugian Rp525 juta. ADC Karo SDM Polda Jambi juga melaporkan kerugian sebesar Rp113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.
Di luar dugaan penipuan rekrutmen, terdapat pula laporan dari Brigpol D yang mengaku mengalami kerugian Rp800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada WNK, personel Satbrimob Polda Jambi, juga melaporkan kerugian Rp150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.
Sementara itu, Bripda AB Siagian dari Spripim Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp80 juta yang berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.
Berdasarkan data sementara, total kerugian yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp7.818.000.000. Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena terdapat informasi bahwa masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.
Saat ini Subbid Paminal Propam Polda Jambi masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tersebut. Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pengumpulan bahan keterangan, pembuatan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, kabid humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan yang bersagkutan telah ditahan.
“Keduanya saat ini sudah kita tahan,” katanya Kamis (6/8/26).
Dia menambahkan agar masyarakat tidak percaya terhadap iming iming untuk bisa meloloskan menjadi anggota polri.
“Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota polri tampa mekanisme yang ada,” tegasnya.

































































Discussion about this post