ADANU – Dugaan jaringan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2026 di Jambi memasuki babak baru. Aliran dana yang disebut mencapai sekitar Rp28 miliar kini turut menyeret nama sejumlah oknum, termasuk Kombes Pol Handoko yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
Nama Handoko disebut dalam keterangan kuasa hukum dua tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Handoko sempat membantah keterlibatannya dalam perkara ini.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026), Handoko tidak memberikan banyak komentar. Ia meminta persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.
“Mohon izin berkenan langsung ditanyakan ke penyidik terkait hal tersebut,” katanya.
Dugaan aliran dana tersebut diungkap Muhammad Perdi Prasetyo, kuasa hukum dua tersangka berinisial MD dan YS dari Law Firm DBS Nirwasita, saat ditemui sejumlah wartawan di Polda Jambi, Senin (7/9/26).
Menurut Perdi, perkara tersebut bermula dari dugaan praktik penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2026.
Dalam perkara ini, MD dan YS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga disebut telah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Perdi mengklaim, berdasarkan bukti transaksi yang dimiliki pihaknya, total dana yang terkumpul dalam jaringan tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.
“Bahwa terkait bukti dan data yang kami miliki, total dana keseluruhan adalah Rp28 miliar,” kata Perdi.
Ia menjelaskan, dana tersebut terbagi dalam dua skema yang disebut sebagai kuota reguler dan kuota khusus.
Untuk kuota reguler, dana yang terkumpul disebut mencapai lebih dari Rp13 miliar. Sementara kuota khusus sekitar Rp14 miliar.
“Untuk kuota reguler sebesar Rp13 miliar lebih dan kuota khusus sebesar Rp14 miliar,” ujarnya.
Perdi kemudian menyebut sejumlah nama yang menurutnya menerima aliran dana dari skema tersebut. Salah satunya adalah Kombes Pol H, yang disebut sebagai mantan pejabat utama Polda Jambi.
“Namun demikian, kuota reguler dana Rp13 miliar lebih tersebut mengalir kepada yang pertama Kombes Pol H selaku mantan pejabat umum Polda Jambi, yang kedua Ipda RIP, yang terakhir adalah Brigadir R,” ungkapnya.
Ia juga menyebut Ipda P menerima dana sekitar Rp1,5 miliar. Sementara Brigadir R disebut turut menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Namun, Perdi mengaku belum memperoleh informasi pasti mengenai proses pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang disebut menerima aliran dana tersebut.
“Kita tidak menerima terkait laporan BAP mereka. Yang jelas, pada hari ini kami hanya menerima bahwa tersangka adalah klien kami MD dan YS,” ujarnya.
Menurut Perdi, sejumlah oknum yang disebut dalam perkara tersebut diduga memiliki jaringan tersendiri dalam proses perekrutan, termasuk jaringan yang berkaitan dengan akses atau “server”.
Ia menilai kedua kliennya tidak bekerja sendiri dalam perkara tersebut.
“Mereka bermain di situ dan kami yakini juga bahwa klien kami tidak sendiri karena dia sebagai, jatuhnya, ditumbalkan seorang Briptu untuk menyelamatkan seorang Kombes Pol,” ujarnya.
Perdi juga menyebut keterlibatan kliennya dalam mencari calon peserta rekrutmen bermula dari adanya perintah dari Kombes Pol H.
“
Kombes Pol Handoko yang mana menyuruh untuk mencarikan pasien sebanyak-banyaknya kepada tersangka,” katanya.
Dalam skema kuota reguler, sebanyak 27 orang disebut mengikuti proses rekrutmen. Namun, hanya satu orang yang dinyatakan lulus.
Sementara kuota khusus disebut diikuti 16 orang. Biaya yang dibayarkan peserta disebut berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per orang.
“Untuk yang Rp1 miliar itu, untuk Bintara Polri tahun 2026,” ujar Perdi.
Ia mengatakan, 26 peserta yang tidak lulus dalam kuota reguler diduga menjadi korban setelah uang mereka disetorkan.
Menurut Perdi, kemudian muncul istilah kuota khusus yang disebut sebagai upaya mengembalikan kerugian peserta yang sebelumnya tidak lulus dalam skema kuota reguler.
“Jadi, mereka membuat laporan. Nah, bagaimana ceritanya bisa ada kuota khusus untuk mengembalikan dana kuota reguler?” katanya.
Perdi menegaskan, menurut pihaknya, kuota khusus tersebut sebenarnya tidak ada. Skema tersebut diduga hanya digunakan sebagai cara untuk mengembalikan dana kepada peserta yang menjadi korban.
Atas dugaan adanya pihak lain yang terlibat, Perdi meminta Polda Jambi melibatkan Mabes Polri dalam pengusutan perkara tersebut.
Ia menduga perkara ini tidak mungkin hanya melibatkan dua tersangka yang saat ini telah ditetapkan.
“Kami meminta kepada Kapolda Jambi dan Mabes Polri untuk mengejar para pelaku intelektual yang mana kami yakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meluluskan seorang Bintara Polri,” katanya.
Perdi juga meminta Mabes Polri memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
“Tidak mungkin seorang Briptu mampu meluluskan tersebut dan korban-korban yang lainnya juga berstatus sebagai anggota Polri aktif. Kami juga meminta kepada Mabes Polri untuk memberikan atensi khusus untuk mengejar para pelaku intelektual dan yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Selain meminta pengusutan lebih lanjut, Perdi mengatakan pihaknya akan menempuh sejumlah langkah hukum.
Salah satunya dengan bersurat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta digelarnya rapat dengar pendapat (RDP), sehingga perkara tersebut mendapat perhatian dari Mabes Polri.
Pihaknya juga akan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para korban mendapatkan perlindungan.
“Kami akan melampirkan juga surat permohonan kepada LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar korban kami juga mendapat perlindungan di sini,” katanya.
Sementara terkait status PTDH terhadap kedua kliennya, Perdi menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari penyidik mengenai dugaan aliran dana Rp28 miliar maupun keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut oleh kuasa hukum tersangka.


































































Discussion about this post