ADANU – Dua oknum anggota TNI yang diduga melalukan penembakan terhadal anggota tiga anggota polisi di Way Kanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Kedua oknum TNI itu diumumkan dalam konferensi pers bersama di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/25).
Kopda B dan Peltu L. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan investigasi dari tim gabungan atas peristiwa berdarah yang mewarnai penggerebekan area sabung ayam pertengahan bulan ini.
Status penetapan tersangka dua prajurit TNI itu disampaikan Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” katanya.
Dia menjelaskan penetapan tersangka untuk dua oknum prajurit itu dilakukan berdasarkan fakta dan emuan sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” katanya.
Peristiwa penembakan terhadap polisi yang berujung maut itu terjadi pada Senin (17/3/25) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas karena tembakan ketika melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.
Discussion about this post