ADANU – Kejaksaan Negeri (kejari) Jambi resmi menerima penyerahan tersangka Suwarno seorang wajib pajak dari PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi dan barang bukti.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak melalui Karokorwas PPNS Bareskrim Polri pada Selasa, (25/11/25).
Kajari Jambi Abdi Reza Fachlewi menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka melalui transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang merugikan negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan Ahli Perpajakan dan Auditor BPKP, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp16.8 miliar lebih,” katanya, Selasa (25/11/25).
Dia menabahkan bahwa tersangka mendapatkan manfaat ekonomi dari perbuatan tersebut, antara lain melalui penggunaan faktur pajak fiktif serta bukti pemotongan dan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Kata Mantan Aspidsus Kejati Jambi itu modus yang dilakukan tersangka, menurut penyidik, mencakup penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak hingga bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Meski setiap tindakan merupakan tindak pidana berbeda, seluruh rangkaian perbuatan itu diduga dilakukan secara terus-menerus sehingga dianggap sebagai satu kesatuan tindak pidana,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada kejaksaan, di antaranya dokumen terkait, 1 unit mobil Toyota Rush berikut BPKB, 2 bidang tanah berikut sertifikat hak milik (SHM), serta 2 unit rumah.
Usai menerima tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Jambi langsung menahan tersangka di rumah tahanan Klas I Jambi.
“Perkara ini dari Penyidik Dirjen Pajak ke Jaksa Jampidsus Kejagung yang tahap 2 di kejari Jambi, kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia pajak di wilayah Jambi,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.

































































Discussion about this post