ADANU — Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi bergerak cepat memperdalam penyidikan dugaan korupsi retribusi pasar tersebut.
Hingga Rabu (26/11/25), tim Pidana Khusus (Pidsus) tercatat sudah memeriksa 30 orang saksi dari berbagai unsur.
Kasi Pidsus Kejari Jambi Soemarsono membenarkan pemeriksaan puluhan saksi tersebut.
Ia mengatakan langkah itu dilakukan untuk menguatkan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi dan pendapatan pasar.
“Sejauh ini sudah 30 saksi yang kami periksa, termasuk Nur Jatmiko,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi akan terus bertambah seiring pendalaman penyidik terhadap sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang sebelumnya disita saat penggeledahan.
“Kami masih menganalisis dokumen serta yang kami amankan. Kemungkinan akan ada lagi saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, parkir, dan fasilitas pasar lainnya.


































































Discussion about this post