ADANU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi melaksanakan pemindahan 32 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan narapidana berisiko tinggi (high risk).
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang dilaksanakan melalui pemetaan tingkat risiko secara komprehensif serta penerapan manajemen risiko yang terukur dan berkelanjutan.
Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen dan klasifikasi ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek pengamanan, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi tingkat overcrowding di Lapas dan Rutan wilayah Jambi.
Melalui redistribusi hunian yang proporsional, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan kondusif guna mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini adalah langkah strategis dan terukur untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan,” Imbuhnya.
“Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya mitigasi risiko gangguan kamtib serta penataan hunian warga binaan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.

































































Discussion about this post