ADANU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,03 miliar dari penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat dikonfirmasi, Sabtu, (27/12/25).
“Uang sebesar Rp13,03 miliar itu merupakan hasil penyelamatan dari 20 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi dan jajaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi prioritas utama Polda Jambi sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Selama tahun 2025, Polda Jambi menangani 20 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,63 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp13,03 miliar berhasil diselamatkan, baik melalui pemblokiran rekening di perbankan maupun penyitaan oleh penyidik.
“Kami terus berupaya maksimal untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikannya ke kas daerah,” kata alumni akpol 2002 itu.
Polda Jambi, lanjut Kombes Pol Taufik, serius menangani setiap kasus korupsi sebagai bentuk atensi negara dalam upaya pemberantasan kejahatan luar biasa tersebut.
Penyelamatan aset ini diharapkan dapat dikembalikan ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Jambi.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif mendukung pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap dugaan praktik korupsi di lingkungan sekitar.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan serius,” pungkasnya.

































































Discussion about this post