ADANU – Perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kembali digelar di pengadilan dengan agenda putusan
Dalam perkara ini, majelis hakim pengadilan tipikor Jambi menjatuhkan putusan yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa terhadap para terdakwa.
Untuk terdakwa Rais Gunawan, JPU menuntut berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Rais Gunawan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Victor Gunawan dituntut JPU berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor dengan pidana penjara 5 tahun, uang pengganti lebih dari Rp10 miliar subsider 3 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Victor Gunawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, uang pengganti lebih dari Rp2,5 miliar subsider 2 tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Adapun terdakwa Wendy Haryanto, JPU menuntut dengan Pasal 3 UU Tipikor berupa pidana penjara 3 tahun, uang pengganti lebih dari Rp79 miliar subsider 2 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Wendy Haryanto terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dengan vonis pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, tanpa dibebani pidana uang pengganti.

































































Discussion about this post