ADANU – Kejelian Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan bus antarkota sebagai sarana pengiriman.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 42 kilogram ganja kering dan mengamankan satu orang tersangka di Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak Selasa hingga Rabu (6–7 Januari 2026).
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, menjelaskan pengungkapan berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan Tim Opsnal Rajawali.
“Pada Selasa malam sekitar pukul 02.40 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus PT ALS yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Mapolsek Kota Sarolangun,” ujar AKP Ojak.
Saat pemeriksaan bagasi, petugas menemukan sebuah karung putih mencurigakan. Di dalam karung tersebut terdapat dua kardus besar berisi 30 paket ganja yang dilakban kuning.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, paket tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Sopir bus bernama Wahdansyah Lubis langsung dimintai keterangan. Kepada petugas, ia mengaku tidak mengetahui isi barang dan hanya menerima titipan untuk dikirim ke loket PT ALS di Provinsi Lampung.
Tak ingin kehilangan jejak pemesan, Satresnarkoba Polres Sarolangun kemudian menerapkan strategi controlled delivery atau pengiriman dalam pengawasan. Tim yang dipimpin Iptu F. Aritonang, dengan pendampingan Kanit Provos AIPTU Fribob Sihombing, membuntuti perjalanan bus hingga ke tujuan.
Pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, bus tiba di loket PT ALS Kota Bandar Lampung. Sesuai skenario, karung berisi ganja diturunkan di area loket. Tak lama berselang, seorang pria datang untuk mengambil barang tersebut.
Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui bernama Rizki Adi Pratama.
Tanpa perlawanan, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut merupakan pesanannya yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp.
Pengembangan kasus berlanjut ke kamar indekos tersangka di Jalan S. Hatta, Rajabasa Raya, Bandar Lampung. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan pemilik kos, polisi menemukan gudang kecil berisi ganja siap edar.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita belasan plastik hitam berisi ganja, serta dua unit timbangan digital.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan, baik dari bagasi bus maupun dari kamar kos tersangka, mencapai 42 kilogram ganja,” tegas AKP Ojak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Rizki mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang disimpan dalam kontak ponselnya dengan nama ‘Bos Bengkel’. Hingga kini, identitas dan keberadaan pemasok tersebut masih dalam penyelidikan intensif.
Tersangka Rizki beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

































































Discussion about this post