ADANU – Terjawab sudah siapa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Menteri Agama saat itu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/26).
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Menurut Budi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.
“Untuk perkara dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3, BPK masih terus melakukan kalkulasi guna menghitung nilai kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Kasus yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan itu sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai 20 tahun atau lebih. Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi penyimpangan yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

































































Discussion about this post