ADANU – Sebuah peristiwa mencengangkan diam-diam terjadi di Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu. Seorang tersangka pengedar sabu-sabu berinisial MA, yang ditangkap bersama dua rekannya, justru berhasil kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba.
Peristiwa yang sulit dicerna logika ini terjadi hanya beberapa saat setelah MA diamankan pada 9 Oktober 2025. Anehnya, pelarian itu baru diungkap ke publik hampir dua bulan kemudian, tepatnya dalam rilis pers pada 4 Desember 2025 atau dua hari setelah sidang perdana dua rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, di PN Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebut MA resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Hingga kini, keberadaannya masih misterius.
“Sejak diterbitkannya DPO terhadap saudara MA, saat ini penyidik masih fokus melakukan pencarian. Mohon doanya agar segera tertangkap,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan kepolisian, pelarian MA terjadi saat penyidik yang menangani perkara meninggalkan ruangan untuk berkoordinasi dengan tim opsnal. Dalam waktu singkat itu, MA memanfaatkan celah.
Ia disebut kabur sekitar pukul 19.40 WIB dengan cara melompat melalui jendela ruang pemeriksaan, lalu melarikan diri ke arah bangunan di belakang gedung yang saat itu masih dalam tahap pengerjaan.
Sebuah skenario pelarian yang memunculkan pertanyaan besar bagaimana mungkin seorang tersangka kasus narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram bisa lolos hanya lewat jendela?
Polda Jambi sendiri menegaskan insiden ini murni akibat kelalaian penyidik. Hal itu diperkuat dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan penyidik bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Sanksinya tidak ringan: mutasi, demosi selama dua tahun, serta kewajiban meminta maaf dalam sidang etik Bid Propam.
Menjawab spekulasi soal kemungkinan adanya kedekatan antara tersangka dan oknum penyidik, pihak kepolisian kembali membantah keras.
“Tidak ada kedekatan, ini murni kelalaian penyidik,” tegas Erlan.
Sementara itu, barang bukti sabu seberat 58 kilogram dari ketiga tersangka disebut telah diamankan ke Mabes Polri dan dimusnahkan pada akhir Desember 2025 dalam rilis pengungkapan besar yang turut dihadiri Presiden.
Namun publik masih menyisakan satu tanda tanya besar: jika pengawasan begitu ketat, bagaimana seorang tersangka kasus besar bisa “menghilang” hanya lewat jendela?
































































Discussion about this post