ADANU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menyita 536 butir ekstasi dan menangkap tiga orang tersangka.
Salah satu yang diamankan merupakan pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.
Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menggerebek sebuah rumah pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan mengamankan tersangka RE.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell yang disimpan di dalam tas belanja di lemari ruang tengah. Total barang bukti yang disita mencapai 536 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, telepon genggam, kantong plastik, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap RE mengarah kepada BW sebagai pemasok. Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Penyidikan terus dikembangkan hingga mengarah kepada RB. Tak lama kemudian, petugas mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
“Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika, termasuk jika melibatkan aparat negara.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Hingga kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

































































Discussion about this post