ADANU – Tim Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan praktik perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 147 karung pupuk urea subsidi dengan total berat 7,35 ton serta menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Risky, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, pada 16 Juni 2026.
“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram atau total 7,35 ton yang diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar AKBP Agung Basuki, Selasa (23/6/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung pupuk subsidi yang baru saja diturunkan di rumah seorang warga berinisial SW di RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan satu unit truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8391 GD yang diduga digunakan untuk mendistribusikan pupuk tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Menurut penyidik, modus yang digunakan para tersangka adalah memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah dengan menjualnya kepada pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk urea subsidi tersebut dibeli dari pemasok dengan harga Rp250 ribu per karung dan dijual kembali seharga Rp295 ribu per karung. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram yang ditetapkan pemerintah hanya Rp90 ribu per karung.
Selain menyita 147 karung pupuk subsidi, penyidik juga mengamankan satu unit truk pengangkut, dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di luar peruntukannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.
AKBP Agung Basuki menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan, maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang diperuntukkan untuk mendukung produktivitas petani.
Karena itu, setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada pihak yang tidak berhak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat.

































































Discussion about this post