ADANU – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi melalui sinergi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, Ombudsman Republik Indonesia, aparat penegak hukum (APH), serta seluruh pemangku kepentingan.
Komitmen tersebut sejalan dengan kegiatan pengawasan terpadu yang dilakukan BPH Migas bersama Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Polda Jambi di sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam inspeksi tersebut, BPH Migas menemukan sejumlah indikasi penyimpangan penyaluran BBM subsidi. Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan maupun nomor polisi, ketidaksesuaian data STNK, kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga penggunaan QR Code ganda. Seluruh temuan itu akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengatakan hasil pengawasan di lapangan telah diserahkan kepada Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi lebih lanjut.
“Beberapa temuan di lapangan kami serahkan kepada Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi terkait distribusi BBM subsidi serta kendaraan-kendaraan yang terindikasi mengalami anomali,” ujarnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan Pertamina mendukung penuh penguatan pengawasan demi memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Menurutnya, Pertamina terus memperkuat pengawasan melalui Program Subsidi Tepat berbasis QR Code, pemantauan transaksi yang terintegrasi dengan data kendaraan, serta koordinasi berkelanjutan dengan regulator dan instansi terkait.
Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi kepada 130 SPBU dan 2 Pertashop di wilayah Sumbagsel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat pelanggarannya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola distribusi BBM subsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Di wilayah Jambi sendiri, rata-rata penyaluran Biosolar mencapai sekitar 253 kiloliter per hari. Karena itu, pengawasan bersama dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Rusminto menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penyaluran, Pertamina akan mendukung penuh proses penegakan hukum dan menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga subsidi energi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
































































Discussion about this post