ADANU – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/26).
Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Ia melanjutkan, tersangka kedua adalah FA (Febrie Adriansyah) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk yang berkaitan dengan kasus PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Menurut Totok, sangkaan terhadap Febrie dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan yang telah diatur dalam KUHP baru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni berinisial DR dan FA.
“Apa yang selama ini dinantikan masyarakat akhirnya sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, yakni DR dan F. F adalah pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus sebelum posisinya kini diisi Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono,” kata Habiburokhman.

































































Discussion about this post