ADANU – BP3MI Kalimantan Utara (Kaltara) memfasilitasi pemulangan 213 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) deportan dari Malaysia yang tiba melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kamis (25/6/26).
Seluruh deportan akan menjalani penampungan sementara di Rusunawa sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai jadwal transportasi yang tersedia.
Proses pemulangan berlangsung dengan pengawasan lintas instansi guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara Kombes Pol Andi M. Ichsan, SH, SIK, bersama Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Nunukan Kolonel Laut (P) Slamet Aryadi, unsur Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL, Polres Nunukan, Satgas SGI Kodam VI/Mulawarman, Polsek KSKP Nunukan, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan.
Kedatangan deportan dilakukan dalam dua gelombang. Sebanyak 119 orang tiba sekitar pukul 16.30 WITA menggunakan KM Labuan Express 5, disusul 94 orang lainnya pada pukul 17.28 WITA menggunakan KM Francis.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, petugas BP3MI Kaltara membagikan kartu identitas deportan sekaligus memberikan pengarahan kepada seluruh WNI sebelum dipindahkan ke lokasi penampungan sementara.
Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol Andi M. Ichsan menyampaikan selamat datang kepada seluruh WNI yang kembali ke Tanah Air. Ia berharap pengalaman deportasi menjadi pelajaran agar para pekerja migran tidak lagi melanggar aturan keimigrasian maupun ketentuan ketenagakerjaan di negara penempatan.
“Deportasi atau pemulangan yang dialami merupakan konsekuensi dari pelanggaran aturan keimigrasian, administrasi ketenagakerjaan maupun ketentuan hukum yang berlaku di negara penempatan. Karena itu, kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak kembali melakukan pelanggaran serupa,” ujarnya.
Andi menegaskan pemerintah tidak pernah melarang masyarakat bekerja di luar negeri selama melalui mekanisme resmi. Menurutnya, penempatan secara prosedural merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan, kepastian hukum, serta pemenuhan hak-hak pekerja migran.
“Pemerintah pada prinsipnya mendukung warga negara yang ingin bekerja di luar negeri, namun seluruh proses keberangkatan harus ditempuh melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak pekerja migran dapat terjamin,” katanya.
Ia menjelaskan seluruh deportan akan ditempatkan sementara di Rusunawa yang telah disiapkan pemerintah sambil menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal masing-masing.
BP3MI Kaltara juga memfasilitasi proses kepulangan sesuai jadwal kapal yang tersedia. Sementara itu, deportan yang memiliki keluarga atau kerabat di Kabupaten Nunukan dapat dijemput atau dijadikan penjamin setelah memenuhi persyaratan administrasi.
Sebelum diberangkatkan ke Rusunawa, seluruh barang bawaan deportan diperiksa menggunakan fasilitas X-Ray oleh petugas Bea dan Cukai Nunukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke wilayah Indonesia.
Selanjutnya, para deportan diangkut menggunakan kendaraan milik Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL, Kodim 0911/Nunukan, angkutan kota yang disewa BP3MI Kaltara, serta ambulans PMI Kabupaten Nunukan.
Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Utara, dari total 213 deportan tersebut terdiri atas 157 laki-laki dewasa, 32 perempuan dewasa, 15 anak laki-laki, dan sembilan anak perempuan.
Mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 106 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 56 orang, Kalimantan Utara 17 orang, Sulawesi Tenggara 12 orang, Sulawesi Barat sembilan orang, Nusa Tenggara Barat empat orang, Sulawesi Tengah dan Jawa Timur masing-masing tiga orang, serta masing-masing satu orang dari Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau.
Adapun penyebab deportasi didominasi kasus masuk secara ilegal sebanyak 83 orang, lahir di Sabah namun belum memiliki paspor 42 orang, overstay 29 orang, kasus narkotika 52 orang, pemerkosaan tiga orang, paspor hilang satu orang, penyalahgunaan izin tinggal satu orang, serta pencurian satu orang.
Pemulangan para deportan dilaksanakan berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu dan menjadi bagian dari komitmen BP3MI dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta memastikan kepulangan WNI deportan berlangsung aman hingga kembali ke daerah asal masing-masing.

































































Discussion about this post