ADANU – Penanganan perkara kredit macet PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Bank BNI yang menjerat Bengawan Kamto kembali menjadi sorotan. Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marajohan Butar Butar, setelah laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dinyatakan terbukti.
Putusan KY tersebut tertuang dalam Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Sanksi itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb dengan terdakwa Bengawan Kamto.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan putusan tersebut menjadi perhatian serius terhadap profesionalisme dan integritas hakim dalam memeriksa perkara pidana.
Menurut Ilham, dugaan pelanggaran yang dilaporkannya berkaitan dengan tindakan hakim saat pemeriksaan alat bukti dan saksi di persidangan.
“Ini menjadi keprihatinan bagi kami. Persidangan seharusnya menjadi ruang untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan justru memunculkan persoalan baru terkait profesionalisme hakim,” ujar Ilham dalam keterangannya di Jakarta.
Dugaan Intervensi Alat Bukti Jadi Pokok Sorotan
Ilham mengungkapkan, dalam laporan yang disampaikan kepada KY, pihaknya mempersoalkan sejumlah tindakan Alfretty saat menjadi hakim anggota dalam perkara Bengawan Kamto.
Di antaranya, dugaan intervensi terhadap alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tanpa melibatkan secara kolektif ketua dan anggota majelis hakim lainnya.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan intervensi berlebihan terhadap saksi, baik yang dihadirkan JPU maupun pihak terdakwa.
Selain itu, Ilham menyebut hakim tersebut diduga meminta bukti di luar berkas perkara dan menunjukkan percakapan di telepon selulernya kepada JPU saat persidangan berlangsung, tanpa melibatkan terdakwa, penasihat hukum, serta anggota majelis hakim lainnya.
Bagi tim kuasa hukum, tindakan tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prinsip imparsialitas dan tata cara pemeriksaan perkara di persidangan.
Meski KY telah menjatuhkan sanksi, pihak Bengawan Kamto menilai langkah tersebut belum cukup. Mereka berharap ada evaluasi lebih lanjut dengan sanksi yang dinilai sebanding dengan pelanggaran yang terbukti.
Bawas MA Ikut Memproses Laporan
Sorotan terhadap penanganan perkara ini tidak berhenti di KY.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) disebut telah meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang melibatkan Alfretty.
Hal tersebut merujuk pada surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
Kuasa hukum Bengawan Kamto berharap proses pemeriksaan oleh Bawas MA berjalan objektif dan menghasilkan keputusan yang tegas apabila pelanggaran lebih lanjut terbukti.
Mereka juga meminta agar sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada teguran tertulis. Opsi sanksi lebih berat, termasuk sanksi nonpalu, turut didorong oleh pihak kuasa hukum.
Kuasa Hukum Pertanyakan Konstruksi Perkara Korupsi
Di sisi lain, tim kuasa hukum kembali mempertanyakan penempatan perkara kredit macet PT PAL di Bank BNI sebagai perkara tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum lainnya, Dr. Fikri Riza, mengatakan pihaknya menilai perkara tersebut memiliki persoalan hukum perbankan dan bisnis yang perlu dikaji secara menyeluruh.
Ia mengemukakan sejumlah hal yang menurutnya penting dipertimbangkan dalam perkara tersebut.
Pertama, menurut kuasa hukum, kredit PT PAL didukung agunan berupa tanah, bangunan pabrik, peralatan pabrik kelapa sawit, serta agunan tambahan berupa apartemen. Mereka menyebut nilai agunan tersebut dinilai lebih besar daripada sisa kewajiban kredit.
Kedua, pihak kuasa hukum menyatakan terdapat dukungan jaminan perusahaan dan jaminan pribadi pemegang saham, termasuk skema agunan silang dengan perusahaan lain yang berkaitan dengan Bengawan Kamto.
Ketiga, kuasa hukum mengklaim Bengawan Kamto telah mengucurkan dana melalui PT Jaya Indah Motor (PT JIM) hingga sekitar Rp60 miliar untuk kepentingan akuisisi dan operasional PT PAL.
Keempat, pihak kuasa hukum menyebut PT PAL sempat melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank BNI pada periode 2018–2020 sebelum mengalami kemacetan kredit.
Mereka juga merujuk pada pelaksanaan lelang agunan oleh bank pada Mei 2021 dengan nilai Rp126,5 miliar, sementara sisa kewajiban kredit yang mereka sebut sekitar Rp85 miliar.
Menurut Fikri, rangkaian fakta tersebut perlu dipertimbangkan dalam menilai apakah persoalan yang terjadi merupakan risiko bisnis dan kredit macet atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ia juga merujuk pada keterangan ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, dalam persidangan. Menurut penjelasan yang disampaikan kuasa hukum, ahli tersebut menerangkan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum turut merujuk pada putusan homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Medan tanggal 12 Juli 2022, yang menurut mereka masih berlaku hingga Juni 2027.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi tetap harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum pengadilan.
Minta Pengawasan Peradilan Berjalan Transparan
Bagi tim kuasa hukum, sanksi etik dari KY dan proses klarifikasi oleh Bawas MA menjadi dua hal yang mereka harapkan dapat mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara Bengawan Kamto.
Mereka meminta lembaga pengawas peradilan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, sekaligus menjaga independensi dan integritas proses peradilan.
“Kami akan terus berjuang mencari keadilan bagi klien kami. Harapan kami, seluruh fakta dan argumentasi hukum dapat dinilai secara objektif sehingga keadilan benar-benar dapat diwujudkan,” ujar pihak kuasa hukum.
Perkembangan penanganan laporan oleh Bawas MA serta tanggapan pihak Pengadilan Negeri Jambi dan hakim yang bersangkutan masih menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan ini.



























































Discussion about this post