Adanu
  • Beranda
  • Ekonomi

    JNE Jambi Perkuat Sinergi Media, Hadirkan Kisah Sukses RM Pusako Satu yang Tembus Pasar Nasional

    AEROX ALPHA “TURBO Jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

    APP Sinar Mas Optimalkan Kepemimpinan dan Kewirausahaan Perempuan

    Kabar Gembira Untuk Petani Sawit, harga CPO Jambi Naik Jadi Rp 306 Perkilogram

  • Metro

    Dania Mengenal Ayah Lewat Foto, Sang Ayah Berjuang di Tengah Api

    Bawas MA Minta Klarifikasi, Ketua PN Jambi Panggil Hakim Tipikor Alfretty Marojohan Butar Butar

    Dokter Budi Justitia Pimpin PEROSI Jambi, Perang Lawan Osteoporosis Dimulai dari Edukasi

    Bawas MA Turun Tangan, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jambi Diminta Klarifikasi

    Bersama Batalyon 142/KJ, Pemkot Jambi Salurkan 2 Juta Air Bersih ke Masyarakat Selama Kemarau

    Vicky Prasetyo Hantam Dede Sunandar di Ring Kapolda Fighter Match

    Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

    36 Hari Menembus Medan Gambut, Tim Gabungan Buka Akses Menuju Titik Api di TNBS

    Ketua PWI Kota Jambi dan Sekertaris Serahkan Masker Gratis ke SMA YPWI Upaya Cegah Infeksi Saluran Pernapasan

  • Hukrim
    Persidangan Bengawan Kanto Pada Pengadilan Tipikor Jambi

    Dugaan Intervensi Alat Bukti Disorot, Hakim Tipikor Kasus Bengawan Kamto Disanksi KY

    Polda Jambi Pulbaket Laporan Dugaan Penyimpangan Bantuan Seragam Sekolah Pada Disdik Tanjabtim

    Stockpile Batu Split Pematang Tembesu Disorot, Izin dan Setoran PAD Dipertanyakan

    Diperiksa Etik dan Pidana, Kombes Handoko Belum Beri Penjelasan Substantif

    Persidangan Bengawan Kanto Pada Pengadilan Tipikor Jambi

    KY Nyatakan Hakim Tipikor PN Jambi Langgar Etik, Intervensi Sidang Bengawan Kamto

    Pimpinan DPRD Merangin dari Golkar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar

    Vonis Seumur Hidup, Alung Tak Kuasa Menahan Tangis

    Ledakan Gudang Catering Jamtos Tewaskan Satu Sekuriti

    Siska, “Ratu Narkoba” Jambi Ditangkap BNN RI di Bandung

  • Tren

    Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

    Tantangan ‘Dua Putera Kerinci’ Nasrul dan Atma Jaya di Depan Mata

    Herri Novealdi Mantan jurnalis dan kini menjadi dosen di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Ahli Pers Dewan Pers (Ist)

    Catatan Etik Berita Keributan Oknum Guru-Siswa di SMK Tanjabtim

    Pendidikan sebagai Proses Kultural, Bukan Sekadar Institusional

    Belajar untuk Memahami, Bukan Sekadar Menguasai

    Identitas di Era Digital: Antara Ekspresi Diri dan Representasi Daring

    Bahasa, Kuasa, dan Cara Kita Memahami Dunia

    Hidup Bersama Algoritma: Siapa yang Sebenarnya Mengatur Pilihan Kita?

    Humor sebagai Cara Bertahan: Tertawa di Tengah Realitas Sosial

  • Nasional

    Kopdes Merah Putih Kembangkan Bisnis Sesuai Potensi Ekonomi Desa

    Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran, BAKOM RI: Investasi Jadi Mesin Baru Pertumbuhan

    Dalam Dua Bulan, BNN RI Gagalkan Peredaran Lebih Dari 8 Ton Narkotika

    Karhutla Dipicu Aktivitas Manusia, Pencegahan Harus Fokus Pada Perubahan Perilaku

    APHI-GAPKI Serukan Kolaborasi Tanpa Sekat untuk Percepat Pemadaman Karhutla

    Status Febrie Adriansyah Berubah, Kejagung Sebut Kini Masih Berstatus Saksi

    Tak Lagi Kebal, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

    DEPORTASI : Kepala BP3MI Kaltara memberikan pengarahan kepada 213 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportan asal Malaysia setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan

    BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan 213 PMI Deportan dari Malaysia

    OTT : Bupati Muara Enim Edison (ist)

    KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, 10 Orang

  • Olahraga

    Platinum Taekwondo Club Jambi Buka Pintu bagi Atlet Muda, Gratis Biaya Pendaftaran!

    Kerja Keras Berbuah Manis, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars

    Ilustrasi (adanu)

    Pendaftaran Ketua Pengprov ICF Jambi Nyaris Ditutup, Kandidat Belum Muncul

    Tak Ada Pendaftar, Seleksi Ketua Umum ICF Jambi Diperpanjang Hingga 6 Juli 2026

    Kapolda Cup 2026 Digelar di Jambi, Ajang Cari dan Bina Atlet Menembak Berprestasi

    Muhammad Zaki Asal Jambi Raih Juara Nasional MMA 2026, Harumkan Nama Daerah

    Pengprov ICF Jambi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2026–2030, Ini Tahapannya

    KERJURNAS : Momen kebanggaan atlet Jambi saat berdiri di podium juara dan menerima medali emas pada ajang Kejurnas Road Race ICF 2026 (ICF Jambi)

    Jambi Bersinar di Kejurnas Road Race ICF 2026, Raih 2 Emas dan 3 Perunggu

    16 Atlet Perbakin Jambi Tampil di Kejurnas JOSS 2026, Syarif Maulana Irfan Persembahkan Medali Perak

  • Politik

    Dari Kinerja ke Elektabilitas: Maulana Teratas di Polling Cagub Jambi

    Hengkang Dari Partai Lama, Fahsa dan Romi Langsung Jadi Ketua DPW Partai

    Hengkang Dari PAN, Romi Hariyanto Langsung Jadi Ketua DPW PSI Jambi

    Anggota DPRD Jambi Imbau Pemudik Berhati-hati di Perjalanan

    DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

    DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Jambi Periode 2025-2030

    Pastikan PPDB SMA Titian Teras Transparan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Pantau Langsung Pelaksanaan Tes CAT

    Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

    Ratusan Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi

  • Beranda
  • Ekonomi

    JNE Jambi Perkuat Sinergi Media, Hadirkan Kisah Sukses RM Pusako Satu yang Tembus Pasar Nasional

    AEROX ALPHA “TURBO Jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

    APP Sinar Mas Optimalkan Kepemimpinan dan Kewirausahaan Perempuan

    Kabar Gembira Untuk Petani Sawit, harga CPO Jambi Naik Jadi Rp 306 Perkilogram

  • Metro

    Dania Mengenal Ayah Lewat Foto, Sang Ayah Berjuang di Tengah Api

    Bawas MA Minta Klarifikasi, Ketua PN Jambi Panggil Hakim Tipikor Alfretty Marojohan Butar Butar

    Dokter Budi Justitia Pimpin PEROSI Jambi, Perang Lawan Osteoporosis Dimulai dari Edukasi

    Bawas MA Turun Tangan, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jambi Diminta Klarifikasi

    Bersama Batalyon 142/KJ, Pemkot Jambi Salurkan 2 Juta Air Bersih ke Masyarakat Selama Kemarau

    Vicky Prasetyo Hantam Dede Sunandar di Ring Kapolda Fighter Match

    Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

    36 Hari Menembus Medan Gambut, Tim Gabungan Buka Akses Menuju Titik Api di TNBS

    Ketua PWI Kota Jambi dan Sekertaris Serahkan Masker Gratis ke SMA YPWI Upaya Cegah Infeksi Saluran Pernapasan

  • Hukrim
    Persidangan Bengawan Kanto Pada Pengadilan Tipikor Jambi

    Dugaan Intervensi Alat Bukti Disorot, Hakim Tipikor Kasus Bengawan Kamto Disanksi KY

    Polda Jambi Pulbaket Laporan Dugaan Penyimpangan Bantuan Seragam Sekolah Pada Disdik Tanjabtim

    Stockpile Batu Split Pematang Tembesu Disorot, Izin dan Setoran PAD Dipertanyakan

    Diperiksa Etik dan Pidana, Kombes Handoko Belum Beri Penjelasan Substantif

    Persidangan Bengawan Kanto Pada Pengadilan Tipikor Jambi

    KY Nyatakan Hakim Tipikor PN Jambi Langgar Etik, Intervensi Sidang Bengawan Kamto

    Pimpinan DPRD Merangin dari Golkar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar

    Vonis Seumur Hidup, Alung Tak Kuasa Menahan Tangis

    Ledakan Gudang Catering Jamtos Tewaskan Satu Sekuriti

    Siska, “Ratu Narkoba” Jambi Ditangkap BNN RI di Bandung

  • Tren

    Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

    Tantangan ‘Dua Putera Kerinci’ Nasrul dan Atma Jaya di Depan Mata

    Herri Novealdi Mantan jurnalis dan kini menjadi dosen di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Ahli Pers Dewan Pers (Ist)

    Catatan Etik Berita Keributan Oknum Guru-Siswa di SMK Tanjabtim

    Pendidikan sebagai Proses Kultural, Bukan Sekadar Institusional

    Belajar untuk Memahami, Bukan Sekadar Menguasai

    Identitas di Era Digital: Antara Ekspresi Diri dan Representasi Daring

    Bahasa, Kuasa, dan Cara Kita Memahami Dunia

    Hidup Bersama Algoritma: Siapa yang Sebenarnya Mengatur Pilihan Kita?

    Humor sebagai Cara Bertahan: Tertawa di Tengah Realitas Sosial

  • Nasional

    Kopdes Merah Putih Kembangkan Bisnis Sesuai Potensi Ekonomi Desa

    Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran, BAKOM RI: Investasi Jadi Mesin Baru Pertumbuhan

    Dalam Dua Bulan, BNN RI Gagalkan Peredaran Lebih Dari 8 Ton Narkotika

    Karhutla Dipicu Aktivitas Manusia, Pencegahan Harus Fokus Pada Perubahan Perilaku

    APHI-GAPKI Serukan Kolaborasi Tanpa Sekat untuk Percepat Pemadaman Karhutla

    Status Febrie Adriansyah Berubah, Kejagung Sebut Kini Masih Berstatus Saksi

    Tak Lagi Kebal, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

    DEPORTASI : Kepala BP3MI Kaltara memberikan pengarahan kepada 213 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportan asal Malaysia setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan

    BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan 213 PMI Deportan dari Malaysia

    OTT : Bupati Muara Enim Edison (ist)

    KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, 10 Orang

  • Olahraga

    Platinum Taekwondo Club Jambi Buka Pintu bagi Atlet Muda, Gratis Biaya Pendaftaran!

    Kerja Keras Berbuah Manis, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars

    Ilustrasi (adanu)

    Pendaftaran Ketua Pengprov ICF Jambi Nyaris Ditutup, Kandidat Belum Muncul

    Tak Ada Pendaftar, Seleksi Ketua Umum ICF Jambi Diperpanjang Hingga 6 Juli 2026

    Kapolda Cup 2026 Digelar di Jambi, Ajang Cari dan Bina Atlet Menembak Berprestasi

    Muhammad Zaki Asal Jambi Raih Juara Nasional MMA 2026, Harumkan Nama Daerah

    Pengprov ICF Jambi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2026–2030, Ini Tahapannya

    KERJURNAS : Momen kebanggaan atlet Jambi saat berdiri di podium juara dan menerima medali emas pada ajang Kejurnas Road Race ICF 2026 (ICF Jambi)

    Jambi Bersinar di Kejurnas Road Race ICF 2026, Raih 2 Emas dan 3 Perunggu

    16 Atlet Perbakin Jambi Tampil di Kejurnas JOSS 2026, Syarif Maulana Irfan Persembahkan Medali Perak

  • Politik

    Dari Kinerja ke Elektabilitas: Maulana Teratas di Polling Cagub Jambi

    Hengkang Dari Partai Lama, Fahsa dan Romi Langsung Jadi Ketua DPW Partai

    Hengkang Dari PAN, Romi Hariyanto Langsung Jadi Ketua DPW PSI Jambi

    Anggota DPRD Jambi Imbau Pemudik Berhati-hati di Perjalanan

    DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

    DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Jambi Periode 2025-2030

    Pastikan PPDB SMA Titian Teras Transparan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Pantau Langsung Pelaksanaan Tes CAT

    Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

    Ratusan Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi

No Result
View All Result
Adanu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Metro
  • Hukrim
  • Tren
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Dugaan Intervensi Alat Bukti Disorot, Hakim Tipikor Kasus Bengawan Kamto Disanksi KY

by adanu
22/10/2026
in Hukrim
0
Persidangan Bengawan Kanto Pada Pengadilan Tipikor Jambi

Persidangan Bengawan Kanto Pada Pengadilan Tipikor Jambi

PostTweetSendScan

ADANU – Penanganan perkara kredit macet PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Bank BNI yang menjerat Bengawan Kamto kembali menjadi sorotan. Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marajohan Butar Butar, setelah laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dinyatakan terbukti.

Putusan KY tersebut tertuang dalam Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Sanksi itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb dengan terdakwa Bengawan Kamto.

Baca juga

Dania Mengenal Ayah Lewat Foto, Sang Ayah Berjuang di Tengah Api

Platinum Taekwondo Club Jambi Buka Pintu bagi Atlet Muda, Gratis Biaya Pendaftaran!

Polda Jambi Pulbaket Laporan Dugaan Penyimpangan Bantuan Seragam Sekolah Pada Disdik Tanjabtim

Bawas MA Minta Klarifikasi, Ketua PN Jambi Panggil Hakim Tipikor Alfretty Marojohan Butar Butar

Dokter Budi Justitia Pimpin PEROSI Jambi, Perang Lawan Osteoporosis Dimulai dari Edukasi

Stockpile Batu Split Pematang Tembesu Disorot, Izin dan Setoran PAD Dipertanyakan

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan putusan tersebut menjadi perhatian serius terhadap profesionalisme dan integritas hakim dalam memeriksa perkara pidana.
Menurut Ilham, dugaan pelanggaran yang dilaporkannya berkaitan dengan tindakan hakim saat pemeriksaan alat bukti dan saksi di persidangan.

“Ini menjadi keprihatinan bagi kami. Persidangan seharusnya menjadi ruang untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan justru memunculkan persoalan baru terkait profesionalisme hakim,” ujar Ilham dalam keterangannya di Jakarta.

Dugaan Intervensi Alat Bukti Jadi Pokok Sorotan

Ilham mengungkapkan, dalam laporan yang disampaikan kepada KY, pihaknya mempersoalkan sejumlah tindakan Alfretty saat menjadi hakim anggota dalam perkara Bengawan Kamto.

Di antaranya, dugaan intervensi terhadap alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tanpa melibatkan secara kolektif ketua dan anggota majelis hakim lainnya.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan intervensi berlebihan terhadap saksi, baik yang dihadirkan JPU maupun pihak terdakwa.

Selain itu, Ilham menyebut hakim tersebut diduga meminta bukti di luar berkas perkara dan menunjukkan percakapan di telepon selulernya kepada JPU saat persidangan berlangsung, tanpa melibatkan terdakwa, penasihat hukum, serta anggota majelis hakim lainnya.

Bagi tim kuasa hukum, tindakan tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prinsip imparsialitas dan tata cara pemeriksaan perkara di persidangan.

Meski KY telah menjatuhkan sanksi, pihak Bengawan Kamto menilai langkah tersebut belum cukup. Mereka berharap ada evaluasi lebih lanjut dengan sanksi yang dinilai sebanding dengan pelanggaran yang terbukti.

Bawas MA Ikut Memproses Laporan

Sorotan terhadap penanganan perkara ini tidak berhenti di KY.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) disebut telah meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang melibatkan Alfretty.

Hal tersebut merujuk pada surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

Kuasa hukum Bengawan Kamto berharap proses pemeriksaan oleh Bawas MA berjalan objektif dan menghasilkan keputusan yang tegas apabila pelanggaran lebih lanjut terbukti.

Mereka juga meminta agar sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada teguran tertulis. Opsi sanksi lebih berat, termasuk sanksi nonpalu, turut didorong oleh pihak kuasa hukum.

Kuasa Hukum Pertanyakan Konstruksi Perkara Korupsi

Di sisi lain, tim kuasa hukum kembali mempertanyakan penempatan perkara kredit macet PT PAL di Bank BNI sebagai perkara tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum lainnya, Dr. Fikri Riza, mengatakan pihaknya menilai perkara tersebut memiliki persoalan hukum perbankan dan bisnis yang perlu dikaji secara menyeluruh.

Ia mengemukakan sejumlah hal yang menurutnya penting dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

Pertama, menurut kuasa hukum, kredit PT PAL didukung agunan berupa tanah, bangunan pabrik, peralatan pabrik kelapa sawit, serta agunan tambahan berupa apartemen. Mereka menyebut nilai agunan tersebut dinilai lebih besar daripada sisa kewajiban kredit.

Kedua, pihak kuasa hukum menyatakan terdapat dukungan jaminan perusahaan dan jaminan pribadi pemegang saham, termasuk skema agunan silang dengan perusahaan lain yang berkaitan dengan Bengawan Kamto.

Ketiga, kuasa hukum mengklaim Bengawan Kamto telah mengucurkan dana melalui PT Jaya Indah Motor (PT JIM) hingga sekitar Rp60 miliar untuk kepentingan akuisisi dan operasional PT PAL.

Keempat, pihak kuasa hukum menyebut PT PAL sempat melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank BNI pada periode 2018–2020 sebelum mengalami kemacetan kredit.

Mereka juga merujuk pada pelaksanaan lelang agunan oleh bank pada Mei 2021 dengan nilai Rp126,5 miliar, sementara sisa kewajiban kredit yang mereka sebut sekitar Rp85 miliar.

Menurut Fikri, rangkaian fakta tersebut perlu dipertimbangkan dalam menilai apakah persoalan yang terjadi merupakan risiko bisnis dan kredit macet atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Ia juga merujuk pada keterangan ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, dalam persidangan. Menurut penjelasan yang disampaikan kuasa hukum, ahli tersebut menerangkan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum turut merujuk pada putusan homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Medan tanggal 12 Juli 2022, yang menurut mereka masih berlaku hingga Juni 2027.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi tetap harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum pengadilan.

Minta Pengawasan Peradilan Berjalan Transparan

Bagi tim kuasa hukum, sanksi etik dari KY dan proses klarifikasi oleh Bawas MA menjadi dua hal yang mereka harapkan dapat mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara Bengawan Kamto.

Mereka meminta lembaga pengawas peradilan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, sekaligus menjaga independensi dan integritas proses peradilan.

“Kami akan terus berjuang mencari keadilan bagi klien kami. Harapan kami, seluruh fakta dan argumentasi hukum dapat dinilai secara objektif sehingga keadilan benar-benar dapat diwujudkan,” ujar pihak kuasa hukum.

Perkembangan penanganan laporan oleh Bawas MA serta tanggapan pihak Pengadilan Negeri Jambi dan hakim yang bersangkutan masih menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan ini.

Previous Post

Dania Mengenal Ayah Lewat Foto, Sang Ayah Berjuang di Tengah Api

Artikel lainnya

Hukrim

Polda Jambi Pulbaket Laporan Dugaan Penyimpangan Bantuan Seragam Sekolah Pada Disdik Tanjabtim

by adanu
19/10/2026
0

ADANU – Dugaan penyimpangan terkait pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ternya sudah dilaporkan...

Read more

Stockpile Batu Split Pematang Tembesu Disorot, Izin dan Setoran PAD Dipertanyakan

16/10/2026

Diperiksa Etik dan Pidana, Kombes Handoko Belum Beri Penjelasan Substantif

16/10/2026

KY Nyatakan Hakim Tipikor PN Jambi Langgar Etik, Intervensi Sidang Bengawan Kamto

14/10/2026

Pimpinan DPRD Merangin dari Golkar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar

12/10/2026

Discussion about this post

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Jalan Kali Batas Perumahan Metro Jambi Residence Blok C 25 RT 17 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Provinsi Jambi.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Metro
  • Hukrim
  • Tren
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik

Jalan Kali Batas Perumahan Metro Jambi Residence Blok C 25 RT 17 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Provinsi Jambi.