ADANU – Kabid Propam Polda Jambi, Kombes Pol Robert Antoni Sormin, menegaskan pentingnya disiplin dan integritas bagi setiap personel Polri untuk mencegah pelanggaran berat yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penegasan tersebut disampaikan Robert saat menutup kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri Tahun Anggaran 2026 di Gedung Siginjai Lantai 3 Polda Jambi, Kamis (22/10/26).
Di hadapan 100 personel Polda Jambi, ia mengingatkan agar setiap anggota menjaga perilaku, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi.
Robert menegaskan, dirinya tidak ingin ada anggota yang kehilangan karier akibat pelanggaran etik maupun disiplin. Menurutnya, sanksi PTDH bukan hanya mengakhiri pengabdian seorang anggota Polri, tetapi juga berdampak pada keluarga yang menggantungkan hidup kepadanya.
“Saya tidak mau anggota saya PTDH! PTDH itu bukan cuma mengakhiri karier, tapi juga menghancurkan harapan keluarga yang menggantungkan hidup kepada saudara,” tegas Kombes Pol
Robert Antoni Sormin di hadapan para peserta. Untuk mencegah pelanggaran yang berujung pada pemecatan, Robert memaparkan tiga langkah utama yang harus menjadi perhatian seluruh personel.
Pertama, menjaga ucapan dan aktivitas di media sosial. Personel diminta tidak memamerkan kekayaan atau bergaya hidup hedonis, memamerkan senjata, mengunggah tindakan kekerasan, maupun membuka persoalan kedinasan melalui platform digital seperti TikTok dan Instagram.
“Propam memantau aktivitas digital seluruh anggota secara berkala,” kata dia.
Kedua, mengaktifkan pengawasan melekat (Waskat). Para perwira dan pimpinan satuan kerja (Satker) diminta mengambil peran sebagai pengawas pertama di lingkungan masing-masing.
Pimpinan harus berani menegur anggota yang mulai menunjukkan perilaku menyimpang sebelum pelanggaran berkembang dan ditangani oleh Propam.
Ketiga, segera mendatangi Propam ketika menghadapi masalah. Bidpropam Polda Jambi menyediakan ruang konseling etika bagi anggota yang membutuhkan pendampingan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu personel menyelesaikan persoalan sejak dini sebelum berujung pada pelanggaran yang lebih serius.
“Kami lebih senang membina daripada menghukum,” ujarnya.
Kegiatan pembinaan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dibuka oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Jambi, Kompol Hamzah Badaru. Pembinaan tahun ini mengusung tagline
“Polisi Bersama Masyarakat” sebagai pengingat bahwa kehadiran Polri harus dirasakan melalui pelayanan yang baik dan perilaku yang mencerminkan integritas.
Menurut Sormin, tagline tersebut bukan sekadar slogan yang dipasang di baliho, melainkan prinsip yang harus melekat pada setiap insan Bhayangkara dalam menjalankan tugas.
“Masyarakat tidak menilai Polri dari pidato atau baliho, tetapi dari pengalaman langsung saat berurusan dengan kita: saat melapor di SPKT, mengurus SIM, atau terkena razia. Satu pelayanan tulus akan diingat, namun satu sikap arogan akan viral dan diingat jauh lebih lama,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut mencakup empat ruang lingkup etika yang wajib dijaga setiap anggota.
Pertama, Etika Kenegaraan, yakni menjaga kesetiaan kepada NKRI serta mempertahankan netralitas dengan tidak terlibat politik praktis maupun kelompok radikal.
Kedua, Etika Kelembagaan, yaitu menjaga rahasia dinas, kehormatan seragam, serta tidak melakukan tindakan yang merusak nama baik institusi, termasuk melalui media sosial.
Ketiga, Etika Kemasyarakatan, yakni mengedepankan pelayanan humanis dan menjauhi praktik pungutan liar (pungli), sikap arogan, serta keterlibatan sebagai beking kegiatan ilegal.
Keempat, Etika Kepribadian, yaitu menghindari perbuatan tercela, seperti penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan berbagai pelanggaran moral lainnya.
Selain penguatan pemahaman mengenai kode etik, peserta juga mendapatkan materi terkait instrumen rekam jejak kedinasan. Materi tersebut meliputi Catatan Personel (CATPES), Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) Paminal, mekanisme pemulihan hak melalui REGLITTAP Bagrehabpers, serta penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Di akhir arahannya, Robert kembali menekankan pesan Kapolda Jambi agar seluruh personel menjadi sosok yang dicintai, bukan ditakuti masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa seragam kepolisian merupakan amanah yang harus dijaga melalui sikap dan tindakan sehari-hari.
“Seragam ini bukan untuk gagah-gagahan, melainkan amanah. Di pundak saudara ada nama baik orang tua, anak, istri, dan institusi Polri. Jagalah amanah itu dengan integritas,” pungkasnya.
Berdasarkan caratan media ini, sedikitnya 13 Personel Polda Jambi Dijatuhi Sanksi PTDH Sepanjang 2026
Pentingnya penegakan disiplin dan kode etik tersebut menjadi perhatian di tengah catatan pemberitaan mengenai personel Polda Jambi yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2026.
Hingga 23 Oktober 2026, sedikitnya 13 personel dilaporkan dijatuhi sanksi PTDH dalam empat kelompok kasus.
Rinciannya, dua personel pada Februari terkait kasus asusila, empat personel pada April terkait pelanggaran kode etik profesi, lima personel pada Agustus terkait kasus meninggalnya Brigadir Eko Winarno Saputra, serta dua personel pada Oktober terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri.



























































Discussion about this post