ADANU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.H. (58) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial S.I. (16).
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (5/2/26) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kabupaten Merangin. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban selaku ayah tiri korban.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effend mengatakan berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura membantu korban dengan mengatakan bahwa korban sudah diguna-guna, kemudian pelaku mengatakan bisa mengobati korban dengan cara diurut.
“Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar dengan tujuan akan diurut dan diobati, dan pada saat itu, pelaku melakukan pencabulan,” katanya, Senin (9/2/26).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis. Selanjutnya, peristiwa itu ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (7/2/26) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.
Polres Merangin berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan ditangani secara serius. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap perempuan dan anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” tegasnya.

































































Discussion about this post