ADANU – Terdakwa kasus pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang Arfandi Susilo alias Ko Apex kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan negeri Jambi, Senin (25/11/24).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dominggus Silaban itu beragendakan pembelaaan alias pledo, dihadapan majelis hakim ko Apex menyebutkan bahwa kasus yang mendera dirinya. Kata dia ada upaya melindungi saksi Nanang Rahman selain itu kasus ini tidak di buka secara utuh.
“Dalam kasus ini ada upaya melindungi saksi Nanang Rahman sebagai korban, pihak yang berwewenang juga tidak berupaya penuh mengungkap kasus ini,” katanya
Dia menambahkan dari semua surat yang dia bantu mengubah surat kepemilikan kapal tongkang maupun tugboat baik luar negeri maupun dalam negeri yang dituduhkan sebagai surat palsu oleh penuntut umum.
“Dalam pendaftaran kepemilikan di sahbandar talang dulu untul kapal tugbaot dan tongkang adalah perintah Nanang Rahman,” katanya.
Seingat dia ada 35 dokumen yang dia ubah, akan tetapi tidak semua dokumen itu diungkap secara jelas dengan adanya tindakan ini saya menerima kasus ini.
“Kenapa tidak semua dokumen di jabarkan dari pihak kepolisian hingga jaksa penuntut umum, saya menilai ini adalah upaya melindungi Nanang Rahman, itu dilakukan karena hitungan hitungan bisnis belaka,” tegasnya.
Sebelumnya Ko Apex dituntut pidana penjara selama 6 tahun di kurangi selama berada dalam masa tahanan.
Ko Apek bersalah telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.
Discussion about this post