ADANU – Sebanyak 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia dipaksa putar balik setelah terbukti mengandung aflatoksin jauh di atas ambang batas aman.
Tindakan tegas ini dilakukan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jambi demi mencegah pangan berbahaya beredar di tengah masyarakat.
Hasil uji laboratorium rujukan Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT) menunjukkan kadar aflatoksin B1 (AFB1) mencapai 52,0114 µg/kg, lebih dari tiga kali lipat Batas Maksimum Residu (BMR) sebesar 15 µg/kg. Sementara aflatoksin total menyentuh 60,0659 µg/kg, padahal ambang batas maksimum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016 hanya 20 µg/kg.
“Penolakan ini langkah preventif agar komoditas yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan tidak sampai ke meja makan masyarakat,” tegas Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, Rabu (25/2/26).
Komoditas tersebut masuk melalui Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Berdasarkan dokumen, Malaysia tercatat sebagai negara pemasok, sementara negara asal kacang tanah diketahui berasal dari India.
Sebelum penolakan resmi dilakukan pada Selasa (24/2/26), Karantina Jambi telah lebih dulu melayangkan Nota Ketidaksesuaian atau Notification of Non-Compliance (NNC) kepada otoritas negara terkait.
AFB1 sendiri merupakan mikotoksin yang sangat berbahaya dan bersifat karsinogenik. Paparan dalam jumlah tinggi dan berulang dapat memicu kerusakan hati, menurunkan sistem imun, hingga meningkatkan risiko kanker hati.
Barantin menegaskan, pengawasan impor tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga pemeriksaan fisik dan uji laboratorium ketat untuk memastikan keamanan pangan nasional tetap terjaga.
Kasus ini bukan yang pertama. Awal Februari lalu, Karantina Riau juga menolak 80 ton kacang tanah impor dengan temuan serupa. Fakta ini menjadi alarm keras bagi pelaku usaha agar tidak main-main dengan standar mutu dan keamanan pangan.
Barantin memastikan, setiap komoditas yang tak memenuhi syarat akan ditindak tegas. Keamanan pangan bukan untuk ditawar, apalagi dikompromikan.

































































Discussion about this post