ADANU – Publik Jambi tentu masih mengingat sosok Dedi Susanto alias Tek Hui, terdakwa yang sempat menggemparkan karena terlibat peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika.
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jambi, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Tek Hui, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) dengan 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun dan 10 tahun penjara dalam berkas perkara yang diajukan.
Perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan itu sempat memantik perhatian publik, mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan aliran dana hasil kejahatan narkotika yang nilainya tidak kecil.
Ajukan Banding, Lalu Dicabut
Tak menerima putusan tersebut, JPU dan Tek Hui melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan upaya hukum banding pada 15 Agustus 2025, sebagaimana tercatat dalam laman resmi PN Jambi.
Namun secara mengejutkan, hanya berselang enam hari, tepatnya 22 Agustus 2025, permohonan banding itu dicabut.
Langkah pencabutan banding ini memunculkan tanda tanya.
Dalam praktik hukum pidana, pencabutan banding biasanya dipertimbangkan secara matang karena berkaitan dengan strategi hukum terdakwa apakah menerima putusan, atau menyiapkan langkah lain yang dinilai lebih menguntungkan.
Beralih ke Peninjauan Kembali (PK)
Menariknya, sepekan setelah mencabut banding, Tek Hui justru menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) pada 27 Agustus 2025.
PK merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam hukum acara pidana dan diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Berbeda dengan banding atau kasasi yang merupakan upaya hukum biasa, PK hanya dapat diajukan dengan alasan-alasan khusus, seperti ditemukannya novum (bukti baru), adanya kekhilafan hakim, atau kekeliruan nyata dalam putusan.
Langkah ini dinilai cukup agresif dan tidak lazim, mengingat secara umum PK diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Otto Edwin saat di konfirmasi Adanu mengatakan pencabutan banding karena Tek Hui menerima putusan PN Jambi.
“Memang awalnya ada upaya bandi, kemudian Tek hui meneriwa putusan, dengan demikian permohonan banding harus dicabut,” katanya Kamis (26/2/26).
Sorotan Publik
Perjalanan hukum Tek Hui menjadi perhatian karena perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika kejahatan yang selama ini menjadi fokus serius aparat penegak hukum.
Publik kini menanti bagaimana sikap Mahkamah Agung atas permohonan PK tersebut, apakah akan menguatkan putusan sebelumnya, mengubah, atau bahkan membatalkannya.
Kasus ini sekaligus menjadi cerminan dinamika proses peradilan pidana di Indonesia, di mana setiap terdakwa memiliki hak konstitusional untuk menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

































































Discussion about this post