ADANU – Fatahila dan Suzan Novrinda duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor Jambi, keduanya didakwa atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi dengan katua majelis hakim Syafrizal Fakhmi, Kamis (13/2/25).
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Keduanya juga didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Dalam surat dakwaan penuntut umum Fatahila selaku ketua KONI Muaro Jambi mengajukan Proposal Nomor 19/KONI-MJ/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal Proposal Kegiatan dan Dana Pembinaan tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah dana hibah yang diajukan senilai Rp 12 miliar.
Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyetujui Permohonan KONI Muaro Jambi sebagai salah satu penerima hibah tahun 2019 melalui Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor: 56/Kep.Bup/BPKAD/2019 tentang Penetapan Penerima Hibah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019.
“Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersebut, Terdakwa selaku Ketua KONI Muaro Jambi selaku Penerima Hibah dan Muhammad Fadhil Arief selaku Sekretaris Daerah Muaro Jambi sebagai Pemberi Hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 02/HK/II/2019 dan Nomor : 15/KONI/II/2019 pada tanggal 14 Februari 2019,” kata JPU Alexander Edward Kataren.
“Dana Hibah yang dikeluarkan Pemkab Muaro Jambi sebesar empat miliar seratus delapan belas juta Rupiah, dari permintaan sebesar Rp 12 Miliar, setelah itu dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Bank 9 Jambi atasnama Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia Kab. Muaro Jambi tanggal 05 Maret 2019,” imbuhnya.
Senjutnya Fatahila memerintahkan atau sepengetahuan terdakwa agar terdakwa Suzan mengelola dana hibah tersebut dikelola tidak sesuai ketentuan sehingga Fatahila bersama Suzan menggunakan dana hibah untuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Terdakwa Fatahila bersama terdakwa Suzan menggunakan dana hibah untuk pengeluaran/kegiatan yang tidak ada dalam RAB, yaitu untuk pembelian papan bunga dan salep obat, yang dimasukkan ke Belanja Rumah Tangga Kantor sejumlah Rp 650 juta,” bebernya.
Kemudian Fatahilla dan Suzan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban hibah menggunakan bukti pengeluaran yang tidak valid, yaitu pembelian air mineral, kopi dan gula pasir dalam anggaran Belanja Rumah Tangga Kantor sejumlah Rp 132 juta.
“Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sejumlah lima ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh empat Rupiah, sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor: Lap-700/261/ITPROV-6/X/2024, tanggal 16 Oktober 2024, tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas JPU.
Discussion about this post