ADANU – Pemerintah pusat memanggil Gubernur Jambi Al Haris bersama lima gubernur lainnya dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat hari ini.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ini digelar di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/25).
Undangan bernomor 2334.Und/MG.04/DJM/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 itu bersifat “Sangat Segera”. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 Juli 2025.
Gubernur Jambi, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), memiliki peran strategis dalam rapat ini.
Kehadirannya tidak hanya mewakili Provinsi Jambi, tetapi juga menyuarakan kepentingan daerah-daerah penghasil migas lainnya.
Agenda utama rapat ini adalah penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat yang telah selesai dilakukan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langsung keputusan ini usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Menurutnya, ini adalah kali pertama kebijakan afirmatif semacam ini diambil pasca-reformasi.
“Selama ini kita menganggap bahwa urusan-urusan pengelolaan minyak ini hanya dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar, perusahaan-perusahaan asing,” ujar Bahlil dalam konferensi pers.
”
Program ini adalah merupakan program pro-rakyat yang diperintahkan oleh Bapak Presiden,” tegasnya.
Didampingi Menteri Koperasi dan UKM, Gubernur Jambi Al Haris, Kepala SKK Migas, dan perwakilan Pertamina, Bahlil menjelaskan bahwa sekitar 45.000 potensi sumur minyak yang selama ini dikelola rakyat akan ditata.
Pengelolaannya akan diserahkan kepada Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata Bahlil.
Mekanismenya, BUMD, Koperasi, atau UMKM yang akan mengelola sumur-sumur ini harus direkomendasikan oleh kepala daerah setempat, bukan ditunjuk dari pusat.
Selanjutnya, seluruh hasil minyak mentah dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang memiliki kilang (refinery) dengan harga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

































































Discussion about this post