ADANU – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak Tergugat, PT Brahma Binabakti (BBB) anak usaha raksasa sawit PT Triputra Agro Persada dalam persidangan gugatan perdata hubungan industrial antara mantan karyawan Wisnow E.S. Tambunan selaku pengugat
Dalam perkara perselisihan hubungan industrial yang sedang bergulir.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim, pengadilan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut, sehingga proses persidangan akan terus berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim juga memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan guna memeriksa pokok perkara secara substansial.
“Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir,” bunyi petikan putusan sela yang digelar Selasa (14/10/25).
Putusan ini menegaskan bahwa PHI Jambi tetap memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus perkara antara pekerja dengan PT Brahma Binabakti, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


































































Discussion about this post