JAMBI – Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap tiga orang tersangka berinisial As (40) IB (36) merupakan sopir Tangki Pertamina dan AC (37) pemilik gudang minyak, mereka kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar 9 maret kemarin.
Saat tim tim dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi mereka menemukan tiga orang tersangka di salah satu gudang minyak di kawasan Muaro Sebo Kabupaten Batanghari.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yudo mengatakan saat didatangi para tersangma mengeluarkan sebagian BBM bersubsidi jenie solar atau kencing di jalan.
“Saat itu ada dua unit mobil tangki merah putih dengan kapasitas 16.000 liter, saat itu BBM jenis solar itu sudah dikemas dalam 23 jerigen. Total BBM yang kita amanka 851 liter,” katanya Selasa (19/3/24).
Alumni Akpol 2000 itu menambahkan modus operasi yaitu mereka menurunkan atau membuang mereka sendiri kemudian memiliki gudang menjual kembali solar mereka kepada orang umum .
“Mereka cukup piawai mengeluarkan minyak dari tangki, dimana segel tidak rusak, sehingga saat tiba di SPBU tidak ada kecurigaan,” tambahnya.
Hasil dari introgasi penyidik duo sopir itu mengaku baru melakukan aktifitas tersebut sebanyak 5 kali.
“Dari pengakuan mereka baru lima kali, tapi hasil dari penelusuran kami sudah beraktivitas selama 1 tahun terakhir, ini terbukti dari segel pembuangan yang tidak rusak,” tegasnya.
Atas perbuatanya tersangka Pasal 49 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang perubahan atas pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas JO pasal 55 KUHP.(Scn)
Discussion about this post