ADANU.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghibahkan tanah seluas 28.700 meter persegi (M2) kepada Kejaksaan. Tanah tersebut nantinya akan di gunakan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) rehabilitas korban narkotika.
Kajati Jambi Elan Suherlan menerima langsung hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, pagar dan turap yang terletak di Kelurahan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Yang sebelumnya milik Pemerintah Provinsi Jambi.
“Hibah tanah ini merupakan hibah tanah yang kedua di lakukan oleh Pemprov Jambi kepada Kejati Jambi, yang mana sebelumnya Pemprov Jambi telah menghibahkan tanah dan bangunan bekas STIE Ikabama yang terletak di Simpang Kawat, Kota Jambi,” Katanya Senin (6/3/23).
Tanah seluas 28.700 m2 ini memiliki nilai aset sebesar Rp8,9 miliar dan tidak hanya menghibahkan tanah, Pemprov Jambi turut menghibahkan pagar dan turap yang berada di tanah tersebut dengan nilai Rp 4 miliar.
Hibah tanah ini. Nantinya akan di dirikan Rumah Sakit yang di khususkan untuk melaksanakan rahabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jambi terutama kepada Gubernur Jambi dan Sekda Provinsi Jambi atas hibah tanah yang di lakukan.
Kajati mengatakan jumlah terpidana narkotika di lapas seluruh Indonesia sudah over kapasitas, di harapkan dengan adanya Rumah Sakit ini. Dapat menampung pengguna narkotika yang tidak di lakukan penahanan.
“Ada sebanyak 49 persen total terpidana di seluruh Indonesia merupakan terpidana narkotika” kata Elan.
Kajati Jambi juga mengucapkan terima kasih atas niat Pemprov Jambi. Yamg telah memberikan bantuan pembangunan Sentra Diklat, STIH dan Klinik Adhyaksa senilai Rp 5 miliar. Pembangunan di bidang kesehatan dan pendidikan merupakan cita-cita dari Jaksa Agung RI, khususnya di Provinsi Jambi.
Sementara itu Gubernur Jambi Alharis berharap. Pembangunan Rumah Sakit khusus rehabilitasi dan korban pengguna narkoba milik Kejaksaan ini nantinya dapat bermanfaat untuk masyarakat Jambi.
Discussion about this post