ADANU.CO.ID – Mantan Kades Koto Renah Selewengkan Dana Desa. Aksi berantas tindak pidana korupsi terus diupayakan oleh penegak hukum. Seperti yang dilalukan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo. Belum Lama ini dia resmi melaksanakan tugas sebagai Kajari selama sepekan.
Dalam pekan pertamanya berdinas, dia langsung memerintahkan penyidik untuk menahan tersangka kasus korupsi dana desa. Tim Penyidik Kejari Merangin melalukan penahanan terhadap Pria berisial DE. DE sendiri merupakan Kepala Desa Koto Renah Priode 2016-2021.
“tersangka memalukan penyimpanagan dana desa kurang lebih sebesar Rp 1 Miliar lebih,” Katanya Senin (6/3/23).
Agar tersangka tidak melarikan diri dan melenyapkan barang bukti, penyidik tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.
“kita tahan sampau 25 Maret mendatang, saat ini tersangka akan di titipkan di rutan Mapolres Merangin,” tambahnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001
“yang bersangkutan terancam 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelum di tetapkan sebagai tersanagka, DE sudah dua kali managkir dari panggilan penyidik. Beruntung tidak ada jemput paksa terhadap tersangak, sebab pada surat pemanggilan ke tiga, yang bersangkutan dating memenuhi panggilan penyidik kejari Merangin.
Discussion about this post