ADANU.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, akhirnya menahan mantan kepala desa (kades) Tanjung benanak, Kecamatan Merlung, Bambang Purwanto. Penahanan itu di lakukan karena mantan kades setelah di tetapkan sebagai tersangka. Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 – 2021 capai Rp 908,5 juta.
Dalam keterangan resminaya, Kajari Tanjab Barat Macello Bellah mengatakan pihaknya telah resmi menahan mantan kades atas dugaan melakukan tindak pidana kourpsi dengan merugikan negara sebesar Rp908,5 juta dan hari ini di lalukan penahanan terhadap tersangka.
“Yang bersangkutan saat ini di tahan dengan Status titipan di rutan Mapolres Tanjabbar dan penahanan selama 20 hari kedepan,” Katanya Senin (6/3/23).
Penetapan Bambang sebagai tersangka sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tertanggal 9 November 2022. Atas kasus dugaan korupsi Dana Desa dan ADD sejak 2018 sampai tahun 2021 dengan nilai lebih kurang Rp4,82 miliar.
Dugaan korupsi itu antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.
Mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggung jawaban kegiatan fisik. Seperti pelaksanaan pekerjaan yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi dan atas kasus itu kerugian negara mencapai Rp908,5 juta
Sejauh ini tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1) primer dan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Discussion about this post