ADANU.CO.ID – Setelah Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur di terima oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), pihak kejaksaan negeri Tanjung Jabung timur langsung mengeksekusi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nurkholis.
Nurkholis di eksekusi di kediamaanya Perumahan Lazio, Kota Jambi,Rabu (8/3/23) malam. Mantan ketua KPU Tanjabtim itu dijemput kurang lebih 15 orang dari Kejari Tanjatim.
Rombongan di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yunita Sari yang datang menggunakan empat mobil.
Ilham Kurniawan, kuasa hukum Nurkholis mengatakan, saat ini Nurkholis sudah di bawa ke Muara sabak.
“Ya sudah, tapi nanti pembekasan dulu,” katanya.
Ilham menywbutkan, dalam eksekusi itu Nurkholis bersikap kooperatif bahkan dia sudah berjanji dengan dengan Kasi Pidsus untuk dieksekusi .
“Sebelumnya dia sudah kumunikasi dengan Kasi Pidsusus siap dieksekusi,” tegasnya
Sebelumnya Dalam amar putusan majelis hakim MA. Yang di ketuai majelis hakim Suhadi, SH, MH yang di dampingi dua hakim Anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Nani Indarwati.
“Mengabulkan Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor ; 39/Pid Sus-TPK/ 2021/PN Jmb tertanggal 11 April 2022,” Kata Ketua Majelis hakim dalam amar putusanya.
Sementara itu. Pihak Pengadilan Tipikor Jambi telah menerima Salinan putusan tersebut. Yang hasilnya menerima permohonan kasasi JPU Kejari Tanjung Jabung Timur.
“hasilnya menerima permohonan kasasi JPU Tanjung Jabung Timur,” Kata Humas pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni Selasa (7/3/23) kemarin.
Discussion about this post