ADANU.CO.ID – Mantan ketua komisi pemilihan umum (KPU) Tanjab Timur Nurkholis telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Jambi.
Eksekusi itu berdasarkan hasil putusan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Tanjung Jabung Timur. Dengan demikian. Kasus korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur sudah dinyatakan memiliki putusan hukum tetap atau ingkrah.
Meskipun sudah ingkrah. Nurkholis masih memiliki upaya hukum luar biasa untuk bisa jelas dari jeratan hukum. Yakin peninjauan kembali alias PK.
Penasehat hukum Nurkholis, Fikri Riza menyebutkan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya PK.
“PK itu hak kita dalam hukum. Kita akan pertimbangkan itu semua dalam waktu dekat,” kata dia Kamis (9/3/23).
Fikri menyebutkan bahwa ada yang keliru dalam putusan kasasi terhadap Nurkholis. Pasalnya hanya dalam memeriksa berkas perkara bisa langsung menjatuhkan pidana penjara.
“Tapi itu adalah keputusan majelis hakim, kita sebagai penasehat hukum menghargai keputusan majelis hakim. Akan tetapi dalam persidangan tidak ada satupun yang mengarah kepada kliennya,” tegasnya.
Dalam amar putusan majelis hakim MA. Yang di ketuai majelis hakim Suhadi, SH, MH yang di dampingi dua hakim Anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Nani Indarwati.
“Mengabulkan Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor ; 39/Pid Sus-TPK/ 2021/PN Jmb tertanggal 11 April 2022,” Kata Ketua Majelis hakim dalam amar putusanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara, di kurangi selama terdakwa berada dalam kurungan,” Pungkasnya.
Discussion about this post