ADANU – Komisi pemilihan umum (KPU) jauh jauh hari telah memberikan ketentuan apa saja yang tidak boleh dilakukan di bilik suara, setidaknya ada lima larangan ketika dalam bilik suara pilkada serentak 2024.
Pertama membawa ponsel atau hp
Merujuk PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih dilarang membawa handphone (hp) atau ponsel ke dalam tempat pemungutan suara (TPS).
“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Kemudian mengambil foto surat suara
Pemilih juga dilarang mengabadikan momen di bilik suara menggunakan perangkat apa pun. Hal itu diatur pasal 23 ayat (2) PKPU yang sama.
“Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” bunyi aturan tersebut.
Ketiga mencoret-coret surat suara
Selain itu, pemilih juga dilarang untuk mencoret-coret Surat Suara. Mencoret-coret surat suara dengan pulpen atau benda lain dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
“Pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada Surat Suara,” bunyi pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Selanjutnya mencoblos dengan benda lain
Panitia menyediakan paku sebagai alat untuk mencoblos atau menandai pilihan di surat suara Pilkada 2024.
Pemilih harus mengikuti ketentuan untuk tersebut dan dilarang menggunakan alat lain seperti pulpen, gunting, atau benda lainnya.
Terakhir menolak celupkan jari ke tinta
Setelah mencoblos, pemilih akan diminta mencelupkan jarinya ke tinta ungu sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Ini dilakukan untuk mencegah kecurangan seperti pemilih ganda.
Akan tetapi masih ada saja orang yang nekat melanggar peraturan tersebut, seperti yang beredar dalam WhastApp Grub ada yang menunjukan surat suara calon Gubernur Jambi yang di coblos untuk pasangan nomor urut 2 yaitu Al Haris Abdullah Sani.
Masih dalam WhastApp Grub yang sama ada juga surat suara calon bupati Sarolangun, foto itu menunjukan surat suara pasangan Hurmin Gerry Trisatwika telah dicoblos.
Hanya saja belum diketahui di TPS mana foto tersebut diambil.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Ari Juniarman mengatakan itu sebuah pelanggaran administrasi prosedur.
“Itu Pelanggaran administrasi prosedur, kalau ketahuan di tegur atau KPPS nya beri peringatan,” katanya.
Kata Aro, mungkin saja ada pemilih yang berbohong atau KPPS nya lupa mengingatkan.
“mungkin ada KPPS nya lupa atau memang pemilih berbohong bilang tidak bawa HP, tapi sebagian besar di periksa,” tegasnya.
Discussion about this post