JAMBI – Subdit Tipikor Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bakal menjadwalkan pemangilan terhadap Mantan wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jaya Negara atas dugaan korupsi Perjalanan dinas dan Makan minum rumah dinas.
Sejatinya belum lama ini Pinto harusnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, akan tetapi mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Minggu ini sudah kita layangkan surat pemanggilan sebagai terlapor, akan tetapi yang bersangkutan (Pinto, red) tidak hadir karena sedang banyak kegiatan,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, Jumat (8/11/24).
Dia menambahkan, Pihaknya bakal memanggil ke dua Untuk Pinto Jaya Negara atas kasus dugaan korupsi Perjalanan dinas dan Makan minum rumah dinas DPRD Provinsi Jambi.
“Kita juga sudah jadwalkan ulang pemanggilan, kita jadwalkan senin untuk pinto menghadiri panggilan penyidik sebagai terlapor,” tegasnya.
Perkara ini sempat di laporkan di Polda Jambi dan kejaksaan tinggi aktivis dengan membawa dokumen bukti-bukti yang sudah tervalidasi.
Selain itu juga dilampirkan bukti-bukti yang mereka bawa sudah mereka cek langsung ke lapangan, baik bukti perjalanan dinas fiktif maupun belanja makan, Minum fiktif jika di totalkan selama 5 tahun mencapai milyaran rupiah.
Discussion about this post