ADANU – Kasus kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memasuki babak baru yang menggemparkan. Setelah lebih dari sepekan menjadi sorotan publik, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari lima personel Polri dan satu warga sipil, dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini mempertegas bahwa kasus yang semula diselimuti tanda tanya kini telah naik ke tahap penyidikan. Brigadir E diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah kos di wilayah Tanjabtim pada Sabtu (18/7/26) kemarin.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, status perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Pada hari Jumat, 24 Juli 2026, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian pada Sabtu, 25 Juli 2026, penyidik menetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir EWS,” ujar Erlan, Senin (27/7/26).
Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHr, Brigadir UCS, Bripka EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.
Kasus ini juga menyeret ranah etik kepolisian. Bidpropam Polda Jambi saat ini melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima personel Polri yang telah berstatus tersangka.
“Saat ini proses masih berjalan. Bidpropam Polda Jambi secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap lima personel Polri yang terlibat dalam perkara tersebut,” tegas Erlan.
Meski para tersangka telah ditetapkan, kepolisian belum mengungkap motif dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Brigadir EWS.
“Untuk motifnya kita tunggu karena masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Kasus polisi bunuh polisi ini turut menjadi perhatian Mabes Polri. Penanganannya mendapat asistensi langsung dari Irwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Bareskrim Polri untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Selain itu, hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir E juga masih ditunggu. Menurut Erlan, hasil pemeriksaan medis nantinya akan disampaikan oleh dokter forensik yang menangani autopsi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 13 saksi, terdiri dari delapan warga sipil, termasuk keluarga korban, dokter, dan warga sekitar lokasi kejadian, serta lima personel Polres Tanjabtim.
Penetapan enam tersangka menjadi perkembangan paling signifikan dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik.

































































Discussion about this post