ADANU – Dalam demontrasi Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) terkait kaburnya bandar narkoba kelas kakap, M. Alung Ramadhan alias Alung di depan Mapolda Jambi, Kamis (9/4/26).
Salah satu orator dalam aksi itu menantang Kapolda Jambi Irjen Pol Krisnio H Siregar untuk kembali menangkap Alung dalam kurun waktu 1 kali 24 Jam, jika tidak berhasil maka mundur dari jabatan.
“Kepada bapak Kapolda Jambi, mundur atau tangkap, kami beri waktu 1 kali 24 jam untuk menunjukan hasil nyata,” koarnya.
Jika tuntutan itu tidak berhasil dipenuhi maka kibarkan bendera putih.
“Jika tidak berhasil segera kibarkan bendera putih,” tegasnya
Sebelumnya penjelasan kepolisian, pelarian Alung terjadi saat penyidik yang menangani perkara meninggalkan ruangan untuk berkoordinasi dengan tim opsnal. Dalam waktu singkat itu, Alung memanfaatkan celah.
Ia disebut kabur sekitar pukul 19.40 WIB dengan cara melompat melalui jendela ruang pemeriksaan, lalu melarikan diri ke arah bangunan di belakang gedung yang saat itu masih dalam tahap pengerjaan.
Sebuah skenario pelarian yang memunculkan pertanyaan besar bagaimana mungkin seorang tersangka kasus narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram bisa lolos hanya lewat jendela?
Polda Jambi sendiri menegaskan insiden ini murni akibat kelalaian penyidik. Hal itu diperkuat dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan penyidik bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela.

































































Discussion about this post