ADANU – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menilai penanganan persoalan sampah di Kota Jambi hingga kini belum dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Menurutnya, masalah sampah tidak cukup diselesaikan dengan pengangkutan rutin semata, tetapi membutuhkan penegakan aturan yang tegas dan konsisten.
Dia menegaskan, meskipun pengangkutan sampah telah dilakukan sejak pagi hari, tumpukan sampah masih kerap muncul di sejumlah titik. Hal ini disebabkan masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu lokasi yang kembali dipenuhi sampah berada di depan SD Negeri 47 Kota Jambi.
Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta tidak maksimalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
“Walaupun sampah sudah diangkut pada pagi hari, masih banyak oknum warga yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan. Ini bukan lagi persoalan fasilitas atau armada, tetapi lemahnya penegakan aturan di lapangan,” tegas Kemas Faried, Senin (26/1/26).
Ia juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi yang dinilai belum optimal sebagai penegak Perda. Minimnya patroli yustisia serta penindakan langsung terhadap pelanggar membuat kebiasaan membuang sampah sembarangan terus berulang tanpa efek jera.
“Satpol PP seharusnya hadir secara nyata di lapangan. Jika patroli jarang dan penindakan tidak tegas, masyarakat akan menganggap aturan itu tidak penting,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Ketua DPRD Kota Jambi juga menyinggung lemahnya koordinasi antarinstansi terkait. Menurutnya, penanganan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, camat, hingga lurah.
“Koordinasi masih lemah. DLH, Satpol PP, camat, dan lurah seharusnya bergerak bersama dan saling mendukung. Jika masing-masing berjalan sendiri, wajar jika persoalan sampah tidak pernah tuntas,” katanya.
KFA menegaskan, tanpa tindakan tegas di lapangan, Perda hanya akan menjadi aturan formal tanpa daya paksa. Ia mendorong Satpol PP agar tidak hanya sebatas memberikan imbauan, tetapi berani melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau hanya imbauan, masyarakat tidak akan jera. Perda itu harus ditegakkan. Patroli yustisia harus rutin dan konsisten agar ada efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran akan memperburuk wajah Kota Jambi serta berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Selama pelanggaran dibiarkan, sampah akan terus menumpuk. Ini menunjukkan penanganan sampah di Kota Jambi belum menjadi prioritas yang serius,” pungkasnya.

































































Discussion about this post