ADANU – Perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan terdakwa Bengawan Kamto, resmi dilimpahkan ke pengadilan pada 27 Januari 2026.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Otto Edwin menyebutkan data pelimpahan perkara, majelis hakim yang akan mengadili perkara ini terdiri dari Annisa Brigestirana selaku ketua majelis, dengan anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution, dimana sidamg tersebut bakal di gelar 2 Februari mendatang.
“Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” katanya Kamis (29/1/26).
Dalam perkara ini, terdakwa Bengawan Kamto didakwa dengan dakwaan berlapis.
Pada dakwaan primair, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf C, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara pada dakwaan subsidiari, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C, juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 KUHP.
Perkara ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena penerapan KUHP Baru dalam dakwaan, khususnya terkait pengaturan pidana korupsi yang mulai berlaku efektif pada awal 2026.
“Dalam perkara ini, dalam dakwaan primernya di Pakai yang buru, sedangkan yang subsidernya masih pakai pakai KUHP lama, jadi baru dan yang lama masih kita gunakan,” tegasnya.

































































Discussion about this post