ADANU – Orang tua korban dugaan pemerkosaan berinisial M resmi melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polda Jambi, sekaligus mengadukan kasus tersebut ke Ketua DPRD Kota Jambi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DMPPA) Kota Jambi, Kamis (29/1/26).
Langkah ini ditempuh karena kasus diduga melibatkan oknum anggota Polri, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dari lembaga eksternal.
Laporan ke Polda Jambi telah dibuat sejak 6 Januari 2026 dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Berdasarkan STTLP dan SP2HP, korban merupakan remaja perempuan berusia 18 tahun.
Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut diduga terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 00.31 WIB, di sebuah rumah kos di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Menurut keterangan pelapor, korban awalnya dijemput oleh salah satu terduga pelaku dengan alasan akan diantar pulang. Namun korban justru dibawa ke rumah kos, di mana ia diduga menjadi korban kekerasan seksual secara bergantian oleh lebih dari satu orang. Usai kejadian, korban diantar kembali ke rumah seolah tidak terjadi apa-apa.
Yang memperparah, dalam laporan kepada kepolisian disebutkan bahwa dua dari empat terduga pelaku merupakan oknum anggota Polri, sementara dua lainnya adalah warga sipil.
Hingga kini, keempatnya masih berstatus terlapor dan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Ada dua pelaku yang merupakan oknum anggota polisi, dan dua lainnya warga sipil,” tegas M.
M menegaskan, laporan ini bukan sekadar mencari keadilan bagi anaknya, tetapi juga menjadi ujian integritas penegakan hukum, khususnya ketika aparat penegak hukum diduga terlibat sebagai pelaku.
“Siapa pun pelakunya, kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan ada perlindungan atau pembiaran hanya karena seragam,” ujarnya.
Selain menempuh jalur hukum, M juga meminta DPRD Kota Jambi turun tangan melakukan pengawasan, serta mendesak DMPPA Kota Jambi memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami ingin anak kami benar-benar dilindungi. Jangan sampai korban justru kembali menjadi korban karena proses hukum yang lamban atau tidak transparan,” katanya.

































































Discussion about this post