ADANU – Fakta di persidangan ini sulit dibantah PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) diduga nekat menguasai dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit milik PT Prosempeac Agro Lestari (PAL) yang sudah berstatus barang sitaan kejaksaan, tanpa satu pun izin resmi.
Bukan sekadar pelanggaran administratif majelis hakim secara terang menyebut tindakan itu ilegal.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit Bank BNI senilai Rp105 miliar, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih, justru tak mampu menunjukkan dasar hukum atas aktivitas perusahaannya.
“Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” tegas hakim, tanpa kompromi.
Saat diminta menunjukkan izin dari kejaksaan, jawabannya singkat dan telanjang tidak ada.
Pernyataan itu seolah mengunci satu kesimpulan aktivitas pengelolaan berjalan tanpa legitimasi.
Majelis hakim tak berhenti di situ. Dalih PT MMJ yang hanya bersandar pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) langsung dipatahkan.
“PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat,” ujar hakim, tajam.
Artinya jelas tidak ada hak, tapi tetap menguasai. Lebih mengejutkan, fakta persidangan membuka praktik pengelolaan yang terkesan “liar”. Aset sitaan itu berpindah-pindah tangan, dari PT MMJ ke pihak lain seperti PT PAS, tanpa kejelasan legalitas.
Belum cukup, pada Februari 2026, PT MMJ kembali memasukkan investor baru, PT Sumber Global Agro (SGA), untuk ikut mengelola pabrik lagi-lagi tanpa izin dari kejaksaan maupun pengadilan.
Langkah ini bukan hanya berani, tapi dinilai memperparah situasi hukum. Ironisnya, dari pengelolaan tanpa dasar itu justru muncul beban kewajiban baru hingga puluhan miliar rupiah kepada pihak ketiga pengakuan yang disampaikan sendiri oleh Arwin di persidangan.
Majelis hakim pun tersulut.
“Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi seperti ini. Orang jadi korban,” ucap hakim dengan nada tinggi.
Fakta lain tak kalah keras kewajiban pembayaran macet. Saksi dari BNI mengungkap PT MMJ hanya membayar selama tiga bulan pada 2022. Setelah itu, pembayaran diambil alih pihak lain, lalu mandek total sejak Februari 2023.
Di sisi lain, inkonsistensi keterangan saksi semakin memperkeruh. Pertemuan antara pihak MMJ dan BNI yang sempat dibantah, akhirnya diakui di ruang sidang.
Semua ini menggambarkan satu benang merah: penguasaan aset sitaan yang berjalan tanpa kendali, tanpa izin, dan tanpa kepastian hukum.
Kasus ini bukan tanpa preseden. Di Riau, praktik serupa berujung pada penetapan tersangka dan kerugian negara puluhan miliar rupiah akibat pengelolaan ilegal aset sitaan.
Pertanyaannya kini terbuka: apakah pola yang sama juga sedang terjadi di Jambi?
Publik menunggu apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, atau membiarkan praktik penguasaan ilegal ini terus berlangsung? Sidang lanjutan akan menjadi ujian, sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan, bukan sekadar diperdebatkan.

































































Discussion about this post