ADANU – Perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir E, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali menjadi sorotan. Empat saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dibawa ke Mapolda Jambi pada Rabu malam (22/7/26) setelah penanganan perkara diambil alih Ditreskrimum Polda Jambi.
Berdasarkan pantauan di Mapolda Jambi, usai menjalani pemeriksaan, tiga dari empat saksi justru ditempatkan di sel tahanan Provos Polda Jambi, sementara seorang lainnya berada di sel tahanan umum.
Penempatan tersebut memunculkan perhatian publik, meski hingga kini Polda Jambi belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penempatan maupun status hukum keempat saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, hanya meminta waktu kepada publik untuk mengungkap kasus tersebut.
“Mohon waktu. Kasus ini akan kami ungkap karena sudah menjadi perhatian langsung Bapak Kapolda,” ujarnya kepada wartawan.
Brigadir E ditemukan meninggal dunia di kamar kostnya di Lorong Kamboja RT 10 RW 04, Kelurahan Rano, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/26).
Hingga kini, lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi, termasuk area di bagian belakang bangunan yang masih menjadi fokus penyelidikan.
Sejumlah informasi dan dugaan memang beredar di tengah masyarakat. Namun, hingga saat ini penyidik belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian brigadir E.































































Discussion about this post