ADANU – Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kg oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 lalu hingga saat ini masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Sebagaimana diberitakan, ada tiga orang yang ditangkap terkait kasus ini. Ketiganya adalah Agit Putra Ramadhan, Juniardo, dan M Alung Ramadhan.
Namun Alung berhasil kabur saat akan dilakukan pemeriksaan. Polda Jambi dalam keterangan resminya menyebut Alung kabur saat penyidik tengah berkoordinasi di ruang terpisah.
Sementara itu, tersangka Agit dan Juniardo telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), diketahui ada sejumlah nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
Salah satunya adalah Deka. Berdasarkan surat dakwaan diketahui jika Deka merupakan orang yang hampir selalu bersama Alung saat pengiriman barang haram tersebut.
Keduanya berada pada titik krusial dalam rantai distribusi narkotika lintas provinsi yang melibatkan para terdakwa.
Peristiwa bermula ketika koper berwarna hitam berisi narkotika dimuat ke dalam satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam yang dikendarai terdakwa menuju Mesuji, Lampung.
Pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa bersama saksi Juniardo alias Ardo tiba di wilayah tersebut.
Setibanya di Mesuji, terdakwa menghubungi seseorang bernama Okta. Ia kemudian diperintahkan untuk meletakkan sabu di semak-semak sekitar SPBU Mesuji sebuah metode yang dikenal dengan sistem “tempel” dalam distribusi narkotika.
Peran Alung dan Deka mulai terlihat jelas saat terdakwa diperintahkan melakukan pertukaran kendaraan. Mobil Toyota Innova Reborn yang digunakan mengangkut narkotika diserahkan kepada Alung, yang saat itu datang bersama Deka.
Sebagai gantinya, terdakwa menerima mobil Toyota Fortuner warna putih. Pada titik ini, Alung dan Deka tidak sekadar hadir, tetapi aktif mengambil alih kendaraan yang sebelumnya digunakan dalam pengangkutan narkotika.
Keduanya kemudian membawa mobil tersebut menuju Jambi, yang diduga sebagai bagian dari upaya memutus jejak distribusi.
Sementara itu, terdakwa bersama Juniardo melanjutkan perintah berikutnya dengan mengantarkan mobil Fortuner kepada Okta di Puskesmas Bayung Lencir, sebelum kembali berpindah kendaraan.
Pengungkapan kasus ini mencapai titik penting saat tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Juniardo, serta lebih dahulu mengamankan Alung.
Namun tidak diketahui apakah Deka juga ikut diamamkan atau tidak. Keberadaannya saat ini juga masih menjadi misteri.
Untuk memastikan kebenarannya media ini mencoba mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna saling lempar ikhwal dua orang yang berhasil melarikan diri dari ruangan penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.
“Mas sy lagi di luar, lagi dg tamu, kalo itu pertanyaan berkaitan dg tehnis silahkan koord dg pa dir nya mas,” tulisnya dalam pesan WhastApp, Minggu (5/4/26) pukul 19.22 Wib.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menyebutkan bahwa informasi satu pintu dengan kabid humas.
“Berkenan satu pintu ke Kabid Humas iya bro,” singkatnya.
Disisi lain pelarian ini bukan sekadar insiden biasa. Dalam perspektif penegakan hukum, kaburnya dua pihak dengan peran sentral berpotensi menghambat pengungkapan jaringan yang lebih luas. Hal ini sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait standar pengamanan terhadap tersangka dalam kasus besar.
Dari hasil pengembangan perkara, petugas menemukan mobil Toyota Fortuner warna putih di RSUD Bayung Lencir. Dari dalam kendaraan tersebut, ditemukan sabu seberat 58 kilogram yang dikemas dalam koper berwarna biru dan hijau.
Terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik Okta yang dibawa dari Medan. Ia bersama Juniardo dijanjikan upah sebesar Rp50 juta yang akan dibagi dua.
Fakta lain yang terungkap, terdakwa mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali sejak Agustus 2025. Pola ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir dengan sistem kerja yang rapi dan berulang.
Kasus ini pun belum sepenuhnya terang. Di tengah besarnya barang bukti yang berhasil diamankan, kaburnya dua aktor kunci menyisakan celah besar dalam pengungkapan jaringan.

































































Discussion about this post