ADANU – Bea Cukai Jambi memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan secara sinergis bersama aparat penegak hukum (APH).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Pemusnahan tersebut sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai community protector dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 115 kali penindakan selama periode Juni 2025 hingga Mei 2026. Penindakan dilakukan melalui berbagai operasi pengawasan kepabeanan dan cukai, mulai dari operasi pasar bersama APH dan Pemerintah Provinsi Jambi, operasi penindakan bersama Polri, AVSEC Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, serta perusahaan jasa titipan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui patroli laut bersama TNI serta operasi gabungan dengan BPOM dan instansi terkait lainnya.
Barang-barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari hasil tembakau tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta berbagai barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3.649.010.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.477.067.162.
Rinciannya, sebanyak 4.708.484 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai barang mencapai Rp3.524.010.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.444.136.112.
Selain itu, turut dimusnahkan MMEA ilegal sebanyak 326,05 liter dengan nilai Rp21.700.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp32.931.050.
Sementara itu, barang impor ilegal yang dimusnahkan meliputi 300 karton minuman kaleng kedaluwarsa, 26 karton susu krimer kental kedaluwarsa, 67 unit prosesor bekas, 10 unit tablet dan laptop bekas, serta dua unit telepon genggam bekas dengan total nilai sekitar Rp103.300.000.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut hasil penegakan hukum, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi yang kuat antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pengawasan di wilayah Provinsi Jambi,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJPB Jambi, KPKNL, TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, BPOM, Pemerintah Provinsi Jambi, AVSEC Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, serta perusahaan jasa titipan.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Jambi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang berbahaya asal luar negeri dan barang kena cukai ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

































































Discussion about this post