ADANU – Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi hingga kini masih bergulir di tahap penyidikan.
Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak 24 April 2026, hingga kini penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi belum juga melimpahkan berkas perkara tahap pertama atau Tahap I kepada jaksa penuntut umum.
Belum dilimpahkannya berkas tersebut membuat jaksa belum dapat melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil maupun materiil perkara. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan lamban, bahkan seolah dipetieskan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik.
“Sampai saat ini (hari ini,red) belum ada berkas tahap I yang melibatkan PNS Ditrjenpas Jambi,” katanya, Rabu (8/7/26).
Sementara itu, baik Dirresnarkona Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Pulungan dan kabid Humas Polda Jambi belum merespon prihal tahap I kasus yang melibatkan Revanda Bangun.
Sesuai mekanisme hukum acara pidana, setelah berkas Tahap I diterima, jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil sebelum menentukan apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau masih memerlukan petunjuk untuk dilengkapi penyidik.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi turut menyita 536 butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Institusi tersebut juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap pejabat yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

































































Discussion about this post