Adanu
  • Beranda
  • Ekonomi

    JNE Jambi Perkuat Sinergi Media, Hadirkan Kisah Sukses RM Pusako Satu yang Tembus Pasar Nasional

    AEROX ALPHA “TURBO Jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

    APP Sinar Mas Optimalkan Kepemimpinan dan Kewirausahaan Perempuan

    Kabar Gembira Untuk Petani Sawit, harga CPO Jambi Naik Jadi Rp 306 Perkilogram

  • Metro

    Vicky Prasetyo Hantam Dede Sunandar di Ring Kapolda Fighter Match

    Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

    36 Hari Menembus Medan Gambut, Tim Gabungan Buka Akses Menuju Titik Api di TNBS

    Ketua PWI Kota Jambi dan Sekertaris Serahkan Masker Gratis ke SMA YPWI Upaya Cegah Infeksi Saluran Pernapasan

    Kemenhut Perkuat Koridor Gajah Sumatra di Bukit Tigapuluh

    Mulai 1 Oktober, Klinik Pratama 16 Medika Hadirkan Layanan Baru

    Bea Cukai Jambi Dorong Ekspansi Industri Ekspor Lewat Fasilitas Kawasan Berikat

    Karhutla Jadi Perhatian, Gubernur-Danrem Gandeng WKS dan APHI Edukasi Mahasiswa

    Massa FPI Geruduk Andrews Party Mart Jambi, Persoalkan Izin Tempat Hiburan

  • Hukrim

    Vonis Seumur Hidup, Alung Tak Kuasa Menahan Tangis

    Ledakan Gudang Catering Jamtos Tewaskan Satu Sekuriti

    Siska, “Ratu Narkoba” Jambi Ditangkap BNN RI di Bandung

    Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko

    55 Hektare Karhutla di Dua Areal PT, Polda Jambi Masih Dalami Pelaku

    Dakwaan Bongkar Jejak Fee 17 Persen Hingga Rp2,7 Miliar ke Adhi Varial

    Propam Mabes  Turun Dalami Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri di Polda Jambi

    Aturan Tinggal Aturan? Truk Diduga Angkut Batu Bara Masih Melintas Siang Hari

    PEMERIKSAAN : Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penyelidikan kasus kematian Brigadir E

    Babak Baru Kasus Kematian Brigadir E, Lima Polisi Dijerat Jadi Tersangka

    Diduga Baru Usai Pesta Sabu, Enam Orang Positif Narkoba Terjaring Operasi Antik Polresta Jambi

  • Tren

    Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

    Tantangan ‘Dua Putera Kerinci’ Nasrul dan Atma Jaya di Depan Mata

    Herri Novealdi Mantan jurnalis dan kini menjadi dosen di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Ahli Pers Dewan Pers (Ist)

    Catatan Etik Berita Keributan Oknum Guru-Siswa di SMK Tanjabtim

    Pendidikan sebagai Proses Kultural, Bukan Sekadar Institusional

    Belajar untuk Memahami, Bukan Sekadar Menguasai

    Identitas di Era Digital: Antara Ekspresi Diri dan Representasi Daring

    Bahasa, Kuasa, dan Cara Kita Memahami Dunia

    Hidup Bersama Algoritma: Siapa yang Sebenarnya Mengatur Pilihan Kita?

    Humor sebagai Cara Bertahan: Tertawa di Tengah Realitas Sosial

  • Nasional

    Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran, BAKOM RI: Investasi Jadi Mesin Baru Pertumbuhan

    Dalam Dua Bulan, BNN RI Gagalkan Peredaran Lebih Dari 8 Ton Narkotika

    Karhutla Dipicu Aktivitas Manusia, Pencegahan Harus Fokus Pada Perubahan Perilaku

    APHI-GAPKI Serukan Kolaborasi Tanpa Sekat untuk Percepat Pemadaman Karhutla

    Status Febrie Adriansyah Berubah, Kejagung Sebut Kini Masih Berstatus Saksi

    Tak Lagi Kebal, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

    DEPORTASI : Kepala BP3MI Kaltara memberikan pengarahan kepada 213 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportan asal Malaysia setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan

    BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan 213 PMI Deportan dari Malaysia

    OTT : Bupati Muara Enim Edison (ist)

    KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, 10 Orang

    Kepala BP3MI Kaltara Tegaskan Komitmen Lindungi PMI lewat Gerakan Migran Aman 2026

  • Olahraga

    Kerja Keras Berbuah Manis, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars

    Ilustrasi (adanu)

    Pendaftaran Ketua Pengprov ICF Jambi Nyaris Ditutup, Kandidat Belum Muncul

    Tak Ada Pendaftar, Seleksi Ketua Umum ICF Jambi Diperpanjang Hingga 6 Juli 2026

    Kapolda Cup 2026 Digelar di Jambi, Ajang Cari dan Bina Atlet Menembak Berprestasi

    Muhammad Zaki Asal Jambi Raih Juara Nasional MMA 2026, Harumkan Nama Daerah

    Pengprov ICF Jambi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2026–2030, Ini Tahapannya

    KERJURNAS : Momen kebanggaan atlet Jambi saat berdiri di podium juara dan menerima medali emas pada ajang Kejurnas Road Race ICF 2026 (ICF Jambi)

    Jambi Bersinar di Kejurnas Road Race ICF 2026, Raih 2 Emas dan 3 Perunggu

    16 Atlet Perbakin Jambi Tampil di Kejurnas JOSS 2026, Syarif Maulana Irfan Persembahkan Medali Perak

    Liga 4 Piala Gubernur Jambi Resmi Bergulir, Ade Erlanda: Selamat Bertanding, Junjung Tinggi Sportivitas

  • Politik

    Dari Kinerja ke Elektabilitas: Maulana Teratas di Polling Cagub Jambi

    Hengkang Dari Partai Lama, Fahsa dan Romi Langsung Jadi Ketua DPW Partai

    Hengkang Dari PAN, Romi Hariyanto Langsung Jadi Ketua DPW PSI Jambi

    Anggota DPRD Jambi Imbau Pemudik Berhati-hati di Perjalanan

    DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

    DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Jambi Periode 2025-2030

    Pastikan PPDB SMA Titian Teras Transparan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Pantau Langsung Pelaksanaan Tes CAT

    Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

    Ratusan Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi

  • Beranda
  • Ekonomi

    JNE Jambi Perkuat Sinergi Media, Hadirkan Kisah Sukses RM Pusako Satu yang Tembus Pasar Nasional

    AEROX ALPHA “TURBO Jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

    APP Sinar Mas Optimalkan Kepemimpinan dan Kewirausahaan Perempuan

    Kabar Gembira Untuk Petani Sawit, harga CPO Jambi Naik Jadi Rp 306 Perkilogram

  • Metro

    Vicky Prasetyo Hantam Dede Sunandar di Ring Kapolda Fighter Match

    Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

    36 Hari Menembus Medan Gambut, Tim Gabungan Buka Akses Menuju Titik Api di TNBS

    Ketua PWI Kota Jambi dan Sekertaris Serahkan Masker Gratis ke SMA YPWI Upaya Cegah Infeksi Saluran Pernapasan

    Kemenhut Perkuat Koridor Gajah Sumatra di Bukit Tigapuluh

    Mulai 1 Oktober, Klinik Pratama 16 Medika Hadirkan Layanan Baru

    Bea Cukai Jambi Dorong Ekspansi Industri Ekspor Lewat Fasilitas Kawasan Berikat

    Karhutla Jadi Perhatian, Gubernur-Danrem Gandeng WKS dan APHI Edukasi Mahasiswa

    Massa FPI Geruduk Andrews Party Mart Jambi, Persoalkan Izin Tempat Hiburan

  • Hukrim

    Vonis Seumur Hidup, Alung Tak Kuasa Menahan Tangis

    Ledakan Gudang Catering Jamtos Tewaskan Satu Sekuriti

    Siska, “Ratu Narkoba” Jambi Ditangkap BNN RI di Bandung

    Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko

    55 Hektare Karhutla di Dua Areal PT, Polda Jambi Masih Dalami Pelaku

    Dakwaan Bongkar Jejak Fee 17 Persen Hingga Rp2,7 Miliar ke Adhi Varial

    Propam Mabes  Turun Dalami Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri di Polda Jambi

    Aturan Tinggal Aturan? Truk Diduga Angkut Batu Bara Masih Melintas Siang Hari

    PEMERIKSAAN : Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penyelidikan kasus kematian Brigadir E

    Babak Baru Kasus Kematian Brigadir E, Lima Polisi Dijerat Jadi Tersangka

    Diduga Baru Usai Pesta Sabu, Enam Orang Positif Narkoba Terjaring Operasi Antik Polresta Jambi

  • Tren

    Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

    Tantangan ‘Dua Putera Kerinci’ Nasrul dan Atma Jaya di Depan Mata

    Herri Novealdi Mantan jurnalis dan kini menjadi dosen di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Ahli Pers Dewan Pers (Ist)

    Catatan Etik Berita Keributan Oknum Guru-Siswa di SMK Tanjabtim

    Pendidikan sebagai Proses Kultural, Bukan Sekadar Institusional

    Belajar untuk Memahami, Bukan Sekadar Menguasai

    Identitas di Era Digital: Antara Ekspresi Diri dan Representasi Daring

    Bahasa, Kuasa, dan Cara Kita Memahami Dunia

    Hidup Bersama Algoritma: Siapa yang Sebenarnya Mengatur Pilihan Kita?

    Humor sebagai Cara Bertahan: Tertawa di Tengah Realitas Sosial

  • Nasional

    Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran, BAKOM RI: Investasi Jadi Mesin Baru Pertumbuhan

    Dalam Dua Bulan, BNN RI Gagalkan Peredaran Lebih Dari 8 Ton Narkotika

    Karhutla Dipicu Aktivitas Manusia, Pencegahan Harus Fokus Pada Perubahan Perilaku

    APHI-GAPKI Serukan Kolaborasi Tanpa Sekat untuk Percepat Pemadaman Karhutla

    Status Febrie Adriansyah Berubah, Kejagung Sebut Kini Masih Berstatus Saksi

    Tak Lagi Kebal, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

    DEPORTASI : Kepala BP3MI Kaltara memberikan pengarahan kepada 213 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportan asal Malaysia setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan

    BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan 213 PMI Deportan dari Malaysia

    OTT : Bupati Muara Enim Edison (ist)

    KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, 10 Orang

    Kepala BP3MI Kaltara Tegaskan Komitmen Lindungi PMI lewat Gerakan Migran Aman 2026

  • Olahraga

    Kerja Keras Berbuah Manis, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars

    Ilustrasi (adanu)

    Pendaftaran Ketua Pengprov ICF Jambi Nyaris Ditutup, Kandidat Belum Muncul

    Tak Ada Pendaftar, Seleksi Ketua Umum ICF Jambi Diperpanjang Hingga 6 Juli 2026

    Kapolda Cup 2026 Digelar di Jambi, Ajang Cari dan Bina Atlet Menembak Berprestasi

    Muhammad Zaki Asal Jambi Raih Juara Nasional MMA 2026, Harumkan Nama Daerah

    Pengprov ICF Jambi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2026–2030, Ini Tahapannya

    KERJURNAS : Momen kebanggaan atlet Jambi saat berdiri di podium juara dan menerima medali emas pada ajang Kejurnas Road Race ICF 2026 (ICF Jambi)

    Jambi Bersinar di Kejurnas Road Race ICF 2026, Raih 2 Emas dan 3 Perunggu

    16 Atlet Perbakin Jambi Tampil di Kejurnas JOSS 2026, Syarif Maulana Irfan Persembahkan Medali Perak

    Liga 4 Piala Gubernur Jambi Resmi Bergulir, Ade Erlanda: Selamat Bertanding, Junjung Tinggi Sportivitas

  • Politik

    Dari Kinerja ke Elektabilitas: Maulana Teratas di Polling Cagub Jambi

    Hengkang Dari Partai Lama, Fahsa dan Romi Langsung Jadi Ketua DPW Partai

    Hengkang Dari PAN, Romi Hariyanto Langsung Jadi Ketua DPW PSI Jambi

    Anggota DPRD Jambi Imbau Pemudik Berhati-hati di Perjalanan

    DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

    DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Jambi Periode 2025-2030

    Pastikan PPDB SMA Titian Teras Transparan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Pantau Langsung Pelaksanaan Tes CAT

    Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

    Ratusan Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi

No Result
View All Result
Adanu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Metro
  • Hukrim
  • Tren
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Tak Puas Vonis Banding, Bengawan Kamto Tempuh Kasasi ke MA

by adanu
07/07/2026
in Hukrim
0
Ilham Kurniawan Daritas kuasa hukum Bengawan Kamto (adanu)

Ilham Kurniawan Daritas kuasa hukum Bengawan Kamto (adanu)

PostTweetSendScan

ADANU – Upaya banding yang diajukan Bengawan Kamto membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memangkas hukuman Bengawan Kamto dari 6 tahun penjara menjadi 5 tahun dalam perkara dugaan korupsi kredit PT PAL.

Meski mendapat keringanan hukuman, pihak Bengawan belum puas. Melalui tim kuasa hukumnya, Bengawan Kamto memutuskan melanjutkan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga

Vonis Seumur Hidup, Alung Tak Kuasa Menahan Tangis

Ledakan Gudang Catering Jamtos Tewaskan Satu Sekuriti

Vicky Prasetyo Hantam Dede Sunandar di Ring Kapolda Fighter Match

Siska, “Ratu Narkoba” Jambi Ditangkap BNN RI di Bandung

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

36 Hari Menembus Medan Gambut, Tim Gabungan Buka Akses Menuju Titik Api di TNBS

Kuasa hukum Bengawan, Ilham Kurniawan Dartias, menilai putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding belum mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum khususnya mengenai praktek hukum perbankan mengenai kredit di bank BUMN.

Menurutnya, perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis, bukan pidana korupsi. Di beberapa pengadilan kasus kredit macet bukanlah perkara pidana seperti terjadi di Pengadilan Tipikor Bengkulu, PN tipikor Makasar dan PN tipikor semarang.

Lebih lanjut dalam putusan banding, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80.196.778.125.

Namun, amar putusan menyebut hasil pemanfaatan aset sitaan pabrik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) sebesar Rp3 miliar dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti, termasuk hasil pelelangan agunan kredit PT PAL yang berada di bawah hak tanggungan BNI.

“Amar itu justru menunjukkan bahwa pokok persoalan berkaitan dengan utang piutang dan aset agunan yang seharusnya berada dalam ranah hukum perdata,” kata Ilham, Selasa (7/7/26).

Ia menjelaskan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL merupakan aset agunan yang berada dalam pengawasan BNI dan masih terikat Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN Mdn tertanggal 12 Juli 2022 yang berlaku hingga Juni 2027.

Menurut Ilham, berdasarkan pengajuan lelang pertama BNI ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai sekitar Rp126 miliar. Nilai itu disebut lebih tinggi dari uang pengganti Rp80 miliar yang dibebankan kepada Bengawan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penguasaan dan pengoperasian PKS PT PAL oleh PT MMJ yang awalnya atas restu dari BNI yang mana PT MMJ hanya membayar kewajiban dari bulan juli sampai oktober 2022 dan kemudian sejak November 2022 hingga April 2026 tidak menunaikan kewajiban sebagaimana putusan homologasi PN niaga medan, sehingga penguasan pabrik oleh PT MMJ  dinilai berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.

Selama hampir tiga setengah tahun, perusahaan itu disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan pabrik tanpa menyelesaikan kewajiban kepada BNI maupun Kejati Jambi.

“Justru pihak yang sudah menggelontorkan dana besar untuk operasional PT PAL dan pembayaran kewajiban ke BNI malah dihukum paling berat. Ini yang kami nilai sebagai ketidakadilan,” ujarnya.

Ilham menyebut Bengawan telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar untuk operasional PT PAL sejak Mei 2018 hingga Juni 2021. Dana itu, kata dia, dibuktikan melalui slip setoran tunai, surat pengakuan utang, email permohonan pinjaman dana, hingga dokumen transaksi yang diajukan dalam persidangan.

Selain itu, Bengawan juga disebut menyerahkan sejumlah jaminan pribadi dan perusahaan, seperti PT JIM, Hotel Swiss-Belhotel, personal guarantee, corporate guarantee, hingga aset apartemen sebagai bentuk itikad baik dalam proses kredit PT PAL di BNI.

“Kalau sejak awal disebut punya niat jahat, tentu tidak mungkin klien kami mengorbankan aset pribadi dan perusahaannya sebagai jaminan kredit. Itu bentuk komitmen untuk menyelamatkan perusahaan terbukti tidak ada niat jahat dari bengawan kamto,” tegas Ilham.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan disparitas hukuman antara Bengawan Kamto dan Komisaris PT PAL, Arif Rohman. Dalam perkara yang sama, Arif di PN jambi hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan diperberat 3 tahun ringkat banding, sedangkan Bengawan divonis jauh lebih berat.

Mereka menilai putusan tersebut juga mengabaikan Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan tahun 2022 yang menurut ahli hukum perbankan, korporasi, Prof. Nindyo Pramono dan Prof. Supardji Ahmad menilai ini kredit macet adalah perkara perdata dan tidak terbukti niat jahat bengawan kamto dalam perkara ini, disamping itu Putusan PKPU masih berlaku hingga 2027 dan menjadi dasar bahwa sengketa ini berada di ranah perdata.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa, yang menilai perkara kredit PT PAL lebih tepat diselesaikan secara perdata.

“Adanya dissenting opinion menunjukkan ada perbedaan pandangan mendasar dalam perkara ini. Itu menjadi sinyal bahwa putusan tersebut masih menyisakan banyak persoalan hukum,” kata Ilham.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap hakim di tingkat berikutnya melihat perkara ini secara objektif dan menilai Bengawan sebagai debitur beritikad baik.

“Kredit macet tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi, apalagi nilai agunan PKS PT PAL disebut mencapai Rp126 miliar, lebih besar dari uang pengganti yang dibebankan,” tutupnya.

Previous Post

Pendaftaran Ketua Pengprov ICF Jambi Nyaris Ditutup, Kandidat Belum Muncul

Next Post

Kasus Pejabat Ditjenpas Seolah Dipetieskan, Dua Bulan Lebih Belum Tahap I

Artikel lainnya

Hukrim

Vonis Seumur Hidup, Alung Tak Kuasa Menahan Tangis

by adanu
08/10/2026
0

ADANU – Perkara narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu berakhir dengan vonis seumur hidup. Terdakwa Alung Ramadhan dijatuhi hukuman...

Read more

Ledakan Gudang Catering Jamtos Tewaskan Satu Sekuriti

05/10/2026

Siska, “Ratu Narkoba” Jambi Ditangkap BNN RI di Bandung

02/10/2026

55 Hektare Karhutla di Dua Areal PT, Polda Jambi Masih Dalami Pelaku

21/09/2026

Dakwaan Bongkar Jejak Fee 17 Persen Hingga Rp2,7 Miliar ke Adhi Varial

19/09/2026
Next Post
Pejabat Ditjenpas Jambi dan dua rekannya jadi tersangka kasus narkotika

Kasus Pejabat Ditjenpas Seolah Dipetieskan, Dua Bulan Lebih Belum Tahap I

Tak Lagi Kebal, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Temuan Pengawasan BBM Subsidi di Jambi: QR Code Ganda hingga Kendaraan Modifikasi

Dua Kali Buka Pendaftaran, Belum Ada Calon Ketua Umum ICF Jambi, Karateker Minta Arahan PB

BANK JAMBI : Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan peretasan sistem Bank Jambi di Mapolda Jambi

Terungkap! Sindikat Pembobol Bank Jambi Dibongkar, Dana Rp144,82 Miliar Milik 6.609 Nasabah Sempat Digasak

Discussion about this post

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Jalan Kali Batas Perumahan Metro Jambi Residence Blok C 25 RT 17 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Provinsi Jambi.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Metro
  • Hukrim
  • Tren
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik

Jalan Kali Batas Perumahan Metro Jambi Residence Blok C 25 RT 17 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Provinsi Jambi.