ADANU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 20 dan 23 Oktober 2026, polisi menyita sekitar 1,5 kilogram sabu, 583 butir pil ekstasi, serta 302,2 gram serbuk ekstasi.
Dua pria berinisial RH (39) dan FPP (26) diamankan dalam dua pengungkapan yang saling berkaitan. Polisi kini masih memburu seorang pria berinisial A yang diduga menyuruh FPP memesan sabu sebanyak 1 kilogram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan depan Kuburan Cina, Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RH di lokasi tersebut pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu dan ratusan butir ekstasi di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya,” ujarnya Selasa (27/10/26).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah RH di Jalan Rd. Abdurrahman, RT 01, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Di gudang belakang rumah, petugas kembali menemukan narkotika yang disimpan di dalam kotak plastik.
Dari RH, polisi menyita total 10 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,4 kilogram, 398 butir ekstasi merek Marvel, 185 butir ekstasi merek Tengkorak, serta 302,2 gram serbuk ekstasi. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengembangan kasus berlanjut setelah penyidik memeriksa telepon genggam milik RH. Polisi menemukan sejumlah percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi dan pengantaran narkotika, termasuk pesanan sabu sebanyak 1 kilogram.
Berbekal temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam transaksi.
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap FPP di Lorong Pelangi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Berdasarkan keterangan FPP, pemesanan sabu seberat 1 kilogram itu dilakukan atas suruhan seorang pria berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Petugas kemudian menggeledah rumah FPP di Perumahan Evodia, RT 001, Desa Sepakat Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Di dalam kamar, polisi menemukan satu paket besar, lima paket sedang, dan satu paket kecil sabu dengan total berat bruto sekitar 140 gram.
Dengan demikian, total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai sekitar 1,5 kilogram bruto.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Alumni akpol 2000 itu menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Jambi.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Jambi. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.




























































Discussion about this post