ADANU – Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Syafaruddin dan kepala bidang (Kabid) SD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) belum merespons konfirmasi terkait dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah senilai Rp2,7 miliar pada 2025.
Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah yang kini tengah ditindaklanjuti Polda Jambi.
Sejumlah pertanyaan telah disampaikan kepada pihak Disdik, mulai dari penjelasan atas temuan pemeriksaan hingga tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Kadis maupun Kabid terkait.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Budi Kurniawan beberapa waktu lalu sempat memberikan klarifikasi terkait pemberitaam kasus tersebut.
Dikutip dari Metrojambi.com, Budi mengatakan dirinya l baru menjabat sebagai Sekretariat Dinas Pendidikan pada 2 April 2026. Ia menegaskan tidak pernah mengurus pengadaan bantuan seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
Dikatakan Budi, ia tidak pernah menjadi pengendali kegiatan, tidak pernah mengatur proses pengadaan, tidak pernah menjadi penghubung dalam kegiatan tersebut, dan tidak pernah menerima atau mengurus fee sebagaimana kesan yang dapat ditimbulkan dari pemberitaan.
Ia juga membantah sering bolak-balik ke “Istana” untuk mengurus proyek tersebut. Selain itu, Budi menegaskan jika ia tidak pernah menerima feee terkait proyek tersebut.
Temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi terkait pengadaan seragam sekolah tersebut menjadi sorotan, mengingat nilai anggaran yang mencapai Rp2,7 miliar.
Publik kini menantikan penjelasan mengenai pelaksanaan pengadaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.
Apabila pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan dari pihak Disdik diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai temuan BPK dan langkah penyelesaiannya.
Selain itu, status tindak lanjut rekomendasi BPK juga menjadi hal penting untuk diketahui, termasuk apakah terdapat konsekuensi terhadap keuangan daerah atau persoalan yang perlu diselesaikan secara administratif.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jambi. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan. Namun, informasi mengenai pemanggilan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto membenarkan adanya pengaduan masyarakat mengenai persoalan tersebut.
“Ya, dumas (pengaduan masyarakat, red)-nya ada masuk,” ujar Wirawan saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Wirawan mengatakan, penyidik masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen. Belum ada kesimpulan yang disampaikan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
“Kita baru kumpulkan bahan keterangan dan dokumen saja,” sebutnya.
Polda Jambi juga berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan apakah terdapat laporan serupa yang telah ditangani oleh instansi lain.
“Kita juga lagi komunikasi dengan (Polres, red) jajaran dan kejaksaan, apakah ada penanganan (laporan, red) yang sama, biar jangan sampai tumpang tindih,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan informasi dan dokumen untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, penjelasan dari pihak Disdik Tanjabtim masih dinantikan guna memberikan ruang klarifikasi atas temuan BPK dan pelaksanaan pengadaan seragam sekolah senilai Rp2,7 miliar tersebut.
Dugaan penyimpangan itu masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.
Untuk diketahui Pengadaan bantuan seragam sekolah pada Disdik Tanjabtim, Provinsi Jambi, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya kemahalan harga sebesar Rp186.480.726.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025.
BPK menyatakan realisasi belanja bantuan seragam sekolah beserta atributnya tidak sesuai ketentuan.
Dalam laporan tersebut, Disdik Tanjabtim menganggarkan belanja bantuan seragam sekolah dengan total realisasi sebesar Rp2.744.614.629.
Anggaran itu digunakan untuk pengadaan sebanyak 9.974 set seragam bagi siswa baru jenjang TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs sederajat.
Pengadaan dilaksanakan melalui tiga kontrak menggunakan Katalog Elektronik dengan metode negosiasi harga. Seluruh paket dikerjakan oleh satu penyedia, yakni CV GUM, dan dinyatakan selesai 100 persen serta telah dibayar lunas.
Namun, hasil pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, analisis data Katalog Elektronik, serta wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia mengungkapkan persoalan dalam penentuan harga dan pelaksanaan pengadaan.
BPK menemukan proses negosiasi harga tidak didukung referensi harga dan metode perhitungan yang memadai. Referensi harga yang disiapkan PPK bersumber dari tiga calon penyedia yang hadir dalam kegiatan market sounding serta informasi harga pasar dari toko penjual pakaian di Kota Jambi.
Meski demikian, PPK diketahui belum melakukan pembandingan harga kepada pihak konveksi maupun produsen, padahal pengadaan dilakukan dalam skala besar dengan volume hampir 10 ribu set seragam.
Dalam proses negosiasi, PPK hanya mengajukan penawaran di bawah harga tayang produk pada Katalog Elektronik.
Kondisi tersebut dinilai belum memberikan gambaran menyeluruh mengenai kewajaran harga dan belum menjamin pemerintah daerah memperoleh harga terbaik.
Persoalan lainnya terungkap ketika BPK menelusuri pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. Berdasarkan hasil wawancara, CV GUM tidak memiliki peralatan maupun tenaga kerja untuk memproduksi seragam sekolah.
Pembuatan seragam kemudian dilaksanakan oleh CV RRTE dan PT PKB.
CV RRTE mengerjakan sebanyak 1.000 set seragam, sedangkan PT PKB mengerjakan 8.974 set. Hubungan kemitraan penyedia dengan kedua pihak konveksi tersebut baru dilakukan dalam pelaksanaan pengadaan seragam sekolah itu.
BPK juga mencatat penyedia dan PPK telah beberapa kali mengunjungi konveksi PT PKB sejak September hingga Oktober 2025, sementara proses pengadaan secara resmi baru dimulai melalui penandatanganan kontrak pada Oktober 2025.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan CV GUM hanya mencakup pengepakan dan distribusi bantuan seragam dari konveksi ke 380 lokasi sekolah di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan perbandingan nilai kontrak dengan biaya riil yang dikeluarkan penyedia, BPK menghitung adanya selisih sebesar Rp186.480.726.
Rinciannya, pengadaan seragam TK/RA memiliki selisih Rp43.797.852, pengadaan seragam SD/MI sebesar Rp78.788.462, serta pengadaan seragam SMP/MTs sebesar Rp63.894.412.
BPK menyebut persoalan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kehilangan kesempatan memperoleh harga terbaik dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran belanja bantuan seragam sekolah sebesar Rp186.480.726.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menilai permasalahan tersebut disebabkan pengawasan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran yang belum memadai. Selain itu, PPK pada tiga pekerjaan dinilai belum mengendalikan kontrak dan menyusun referensi harga secara memadai untuk memperoleh harga terbaik.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp186.480.726 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
BPK juga merekomendasikan peningkatan pengawasan pelaksanaan anggaran serta menginstruksikan PPK agar mengendalikan kontrak dan memastikan kewajaran harga satuan barang melalui penyusunan referensi harga yang memadai.
Dalam laporan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Tanjung Jabung Timur menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.
Temuan tersebut menjadi catatan penting dalam tata kelola pengadaan bantuan seragam sekolah yang menggunakan anggaran daerah.
Meski demikian, temuan kemahalan harga dan kelebihan pembayaran dalam laporan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah dilaksanakan.



























































Discussion about this post