ADANU.CO.ID – Bidkum Polda Jambi memenangkan Praperadilan penetapan tersangka Rudini Oei dalam kasus penyerobotan tanah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Suwarjo menolak pra-peradilan pemohon Rudini Oei selaku pemohon praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (20/3/23).
Amar putusan Majelis hakim menyimpulkan dari hasil gelar perkara penetapan Tersangka Mulai dari SPDP dan P19 sudah sesuai.
Dalam hal. Ini termohon yang dalam persidangan di wakili oleh Bidkum Polda Jambi sudah melengkapi semua admistrasi penetapan tersangka dan telah memberi tahukan ke kepada tersangka.
“Adanya alat bukti penetapan tersangka sudah memenuhi ketentuan, itu di dapat dari bukti surat dan keterangan Saksi,” Kata hakim dalam amar putusannya.
Dengan alat bukti tersebut telah menunjukkan pemohon Melakukan Tindak Pidana. Sampai saat ini belum ada sertifikat nama tersangka.
Termohon sudah memenuhi semua dalil penetapan Tersangka. Untuk itu majelis hakim praperadilan menolak pra-peradilan pemohon secara seluruhnya.
Sebelumnya. Diterangkan dalam jawaban itu, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-242/X/2020/SPKT Polda Jambi tanggal 12 Oktober 2020 dan telah ditemukan cukup bukti. Bahwa Pemohon di duga keras melakukan tindak pidana menghilangkan batas tanah.
Kemudian telah ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang di bayarkan Pemohon Rudini juga bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah.
Selanjutnya. Terhadap dalil permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Pemohon pada bagian tidak terdapat perkara pidana sehingga penyidikan tidak sah, menurut Kuasa Hukum Penyidik Polda Jambi, juga tidak benar.
Karena perbuatan menghancurkan. Memindahkan, membuang atau membuat tidak dapat di pakai sesuatu yang di gunakan untuk menentukan batas pekarangan secara melawan hukum yang di lakukan oleh Pemohon. Sebagai mana di maksud Pasal 389 KUHPidana adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Discussion about this post