SOLO – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka turut berkomentar terkait materi gugatan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dari pasangan Anies Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Dimana dalam gugatan mereka meminta pemilu diulang dan diskualifikasi Gibran.
Kata Walikota Solo itu tidak masuk akal, bahkan dia menyebutkan apakah diulang Sampai Menang.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa mau diminta lagi, apakah akan diulang sampai menang,” katanya, Senin (25/3/24).
Dia meminta capres-cawapres lain jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing.
“Paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing monggo,” ujarnya.
Timnas AMIN sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di kesempatan pertama. Mereka meminta pemungutan suara ulang tanpa Gibran.
Kemunculan Gibran dinilai hasil dari putusan MK yang menyalahi kode etik.
Sementara, Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Mereka juga akan membuktikan kecurangan pemilu sudah Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM). Lalu, apa kata Gibran soal argumen ini?
“Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada. Kan ada mekanismenya sendiri-sendiri,” pungkasnya.
Discussion about this post