JAMBI – Usai meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dana hibah Kabupaten Muaro Jambi ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi 2019-2021.
Kali ini penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi memeriksa Masna Busro selaku Bupati Muaro Jambi pada Jumat (16/8/24).
“Ya kita periksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah Kon Muaro Jambi,” kata kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimmi Fernando saat dikonfirmasi Adanu.co.id
Akan tetapi, Menurut Sumber tepercaya. Masna Busro tidak di periksa di Mapolres Muaro Jambi, Melainkan di Mapolda Jambi.
“Yang meriksa tetap orang Polres Muaro Jambi, cuma di periksa di polda saja,” kata sumber kepada adanu.co.id
Sejauh kasus ini berjalan, polisi telah menemukan adanya alat bukti, baik dari surat, saksi-saksi serta alat bukti lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mendatangi dua lokasi berbeda pada Jum’at 9 Agustus 2024 lalu.
Dua lokasi yang didatangi penyidik berada di wilayah Kota Jambi, yakni kediaman Ketua Koni Muaro Jambi Periode 2019-2023, Fatahillah dan Suzan, bendahara KONI Muaro Jambi pada periode yang sama.
Dari dua lokasi ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi.
Dari dua rumah mantan pengurus KONI Muaro Jambi itu, penyidik mengamankan dokumen surat pertanggung jawaban atau SPJ. Dari dua lokasi ini kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah.
Discussion about this post