ADANU – Upaya Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural untuk masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi masih terus terjadi.
Di sisi lain, BP3MI Kalimantan Utara secara konsisten memperketat pengawasan dan pencegahan di pintu masuk Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, guna menekan praktik pengiriman PMI ilegal.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2026 pihaknya telah melakukan empat kali pencegahan terhadap calon PMI nonprosedural.
Dari hasil pencegahan tersebut, tim BAIS menyerahkan 15 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kemudian dipulangkan ke keluarganya.
Sementara itu, Polda Kalimantan Utara mengamankan lima orang yang selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing menggunakan kapal swasta.
“Setelah kami lakukan pendalaman dan wawancara, kami menggali keinginan mereka. Apakah tetap ingin berangkat bekerja ke Malaysia secara prosedural, maka akan kami fasilitasi melalui P3MI yang ada di BP3MI. Atau jika ingin bekerja di Nunukan, kami juga bisa menghubungkan dengan perusahaan maupun kegiatan usaha yang ada di sini,” ujar Andi Muhammad Ichsan, Sabtu (31/1/26).
Alumni Akpol 2000 itu menambahkan, dari hasil pencegahan yang dilakukan Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Nunukan, terdapat delapan korban TPPO.
Di antara mereka terdapat seorang anak perempuan berusia empat tahun, yang merupakan anak dari salah satu tersangka.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan dua tersangka telah diamankan oleh KSKP Nunukan,” pungkasnya.
































































Discussion about this post